
Bharindo Gorontalo. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram A.Z. Salilama, mengingatkan dengan tegas seluruh anggota dewan untuk mematuhi kewajiban hadir dalam setiap rapat paripurna maupun rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Penegasan ini ia sampaikan kepada media saat menanti dimulainya Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang digelar Senin 14 Juli 2025.
Fikram, yang juga Anggota Legislatif dari Fraksi Golkar, menekankan bahwa disiplin kehadiran adalah bentuk tanggung jawab konstitusional dan etika sebagai wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa ketentuan perundang-undangan telah menetapkan sanksi tegas bagi anggota DPRD yang mangkir dari agenda dewan secara beruntun.
“Kami mengingatkan kembali bahwa jika ada anggota yang tidak menghadiri rapat dewan sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan sah, maka sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan akan menanti. Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi bagian dari menjaga marwah lembaga legislatif,” ujar Fikram.
Selain itu, Fikram juga menyoroti perlunya kepatuhan prosedur bagi anggota dewan yang melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk kepentingan ibadah maupun urusan pribadi lainnya. Ia menegaskan bahwa setiap keberangkatan ke luar negeri wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana diatur dalam ketentuan tertib anggota lembaga negara.
“Jangan sampai ada kesan seolah-olah anggota DPRD bisa bepergian ke luar negeri tanpa mekanisme yang jelas. Untuk perjalanan, terlebih yang berkaitan dengan ibadah atau urusan pribadi, tetap harus ada izin dari Kemendagri agar tertib dan transparan,” tambahnya.
BK DPRD Provinsi Gorontalo, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap etika, kedisiplinan, dan kepatuhan anggota dewan terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan atas lembaga legislatif di mata publik.
“Integritas seorang wakil rakyat bukan hanya dinilai dari apa yang disampaikan di podium, tapi juga dari komitmen terhadap aturan main lembaga ini. Kita semua terikat oleh tanggung jawab publik,” pungkas Fikram. (nnts***)