Categories: TULUNGAGUNG

Ketua DPC Partai Garuda Republik Tulungagung Nilai Pencopotan Sekda Tulungagung Tergesa-gesa dan Sarat Kepentingan

bharindo.co.id Tulungagung,-  Kebijakan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan. Pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dilakukan Bupati dinilai sebagai keputusan tergesa-gesa, sarat kepentingan, bahkan disebut “konyol dan akrobatik” oleh Ketua DPC Partai Garuda Republik Tulungagung, Bogi Winarno.

Saat ditemui awak Bharindo, Bogi yang juga menjabat Ketua Aliansi Pelita itu menegaskan bahwa secara hukum, Bupati tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat maupun memberhentikan Sekda tanpa persetujuan pemerintah di atasnya.

“Secara hukum Bupati tidak bisa mengangkat dan memberhentikan Sekda sendiri. Harus melalui persetujuan Gubernur,” ujarnya.

Bogi juga mempertanyakan apakah mekanisme administratif, dasar hukum, dan tata kelola dalam proses pengusulan hingga penetapan pemberhentian Sekda telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa hak prerogatif Bupati tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang.

“Meski Bupati punya hak prerogatif, tidak serta-merta bisa memutuskan sendiri. Keputusan akhir tetap di tangan Gubernur,” tegasnya.

Ia merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar kritiknya, di antaranya asas kepastian hukum dalam UU ASN, Pasal 10 UU No.30 Tahun 2014, Pasal 117 ayat 2 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020.

Tidak hanya menyasar kebijakan kepala daerah, Bogi juga menyoroti fungsi pengawasan DPRD Tulungagung, khususnya Komisi A yang menangani bidang pemerintahan. Menurutnya, komisi tersebut tidak menunjukkan ketegasan dalam mengawasi proses assessment maupun pencopotan pejabat tinggi pratama.

“Fungsi kontrol itu apa? Kok seperti mandul, tidak berguna,” kritiknya.

Menutup pernyataan, Bogi menegaskan bahwa Sekda yang diberhentikan masih memiliki hak untuk menggugat keputusan tersebut apabila merasa dirugikan.

“Jika merasa tidak puas atau didzalimi, Sekda bisa menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” pungkasnya. (skms***)

adminbharindo

Recent Posts

Bos Narkoba Buronan Bareskrim Nekat Oplas Wajah demi Kabur! Kini Ganti Kewarganegaraan dan Bersembunyi di Malaysia

Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…

11 jam ago

KemenPPPA Desak Interpol Turun Tangan! Kasus Eksploitasi Seksual Anak Diduga Libatkan WNA Jepang Gegerkan Publik

Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…

11 jam ago

Jakarta Siaga! Belasan Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Hari Kebangkitan Nasional 2026

Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…

11 jam ago

Kemnaker Gandeng Unpad, Siapkan SDM Unggul Hadapi Gempuran Dunia Kerja Digital

Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…

11 jam ago

Gudang Bulog Ngawi Penuh! Polisi Pastikan Stok Beras dan Jagung Aman hingga Bertahun-Tahun

Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…

11 jam ago

El Nino 2026 Mengancam! Polda Sumsel dan Polri Siaga Hadapi Karhutla, Krisis Pangan hingga Ancaman Sosial

Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…

11 jam ago