Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Ketua DPD Golkar Bandung, Edwin Sanjaya dalam pemberian uang ke anggota DPRD. Edwin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung 2020–2023.
Pemeriksaan berlangsung di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jumat (15/11/2024). “Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi kepada sejumlah saksi lainnya. Mereka, Oki Ariesyana, wiraswasta; Tana Rusmana, PNS; dan Dani Nurahmat, Kepala Bidang PPSMP.
Kemudian, Wahid Subagja, PNS/ajudan di Setda Kota Bandung; AIt. Wahidin, swasta. Serta, Salmiah Rambe, Anggota DPRD Kota Bandung; dan Rastiadi, swasta.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Sekda Bandung Ema Sumarna; serta empat anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024. Merema, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, dan Yudi Cahyadi.
Kelima orang tersebut telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Penetapan tersangka terhadap Ema Sumarna adalah pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2022 terjadi pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD. Kemudian disepakati terdapat anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung
KPK menduga Ema Smenerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak 2020–2024. KPK menduga Ema Sumarna menerima Rp 1 miliar.
Sedangkan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total menerima berjumlah Rp 1 miliar. Serta, mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung. (azs***)