Juli 17, 2026
WhatsApp Image 2026-07-17 at 15.12.23

Bandar Lampung, bharindo.co.id – Ketua DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Bung Fikri, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Tim Siber Direktorat Reserse Siber Polda Lampung dalam menangani laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan unggahan pada akun Facebook bernama Har Yanto.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran konten yang diduga mengandung fitnah, berita bohong, serta pencemaran nama baik terhadap Ketua DPD Yaperma Lampung, Yus Prian Andri. Perkara tersebut saat ini masih berada dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung.

Menurut Bung Fikri, penanganan perkara di ruang digital memerlukan pembuktian ilmiah melalui forensik digital sehingga seluruh proses harus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.

Ia meyakini Tim Siber Polda Lampung memiliki kemampuan untuk menelusuri jejak digital, mengidentifikasi perangkat, akun, hingga pihak yang diduga membuat, mengendalikan, atau menyebarluaskan konten yang menjadi objek laporan.

“Seluruh aktivitas di ruang digital memiliki jejak elektronik. Karena itu kami percaya Tim Siber Polda Lampung akan bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Bung Fikri.

Ia menegaskan bahwa proses hukum merupakan mekanisme yang paling tepat untuk menentukan apakah suatu unggahan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang ITE. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak membangun opini ataupun menyimpulkan pihak tertentu sebagai pelaku sebelum adanya hasil penyelidikan maupun penetapan hukum dari penyidik.

Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi justru berpotensi memperkeruh suasana dan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Bung Fikri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan mengedepankan etika, verifikasi informasi, dan tanggung jawab hukum atas setiap unggahan yang dipublikasikan.

Dalam perkara ini, dasar hukum yang menjadi perhatian adalah Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27A mengatur larangan setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik

dengan maksud agar diketahui umum. Sementara Pasal 45 ayat (4) mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp400 juta.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan delik aduan

sehingga hanya dapat diproses atas laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku terhadap pencemaran nama baik individu, bukan institusi atau jabatan, serta tidak berlaku apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri sesuai ketentuan hukum.

Bung Fikri mengapresiasi komitmen Polda Lampung dalam menjaga ruang digital yang sehat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Ia berharap penanganan perkara ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Siapa pun yang terlibat harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah. Harapan kami, kasus ini dapat
diungkap secara terang-benderang sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi pihak yang melapor maupun pihak yang dilaporkan, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” tutup Bung Fikri.

(Rfs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *