Sulawesi Barat, bharindo.co.id – Pasca dicabutnya izin pengelolaan kawasan hutan PT Letawa melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, status dan masa depan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat kembali menjadi sorotan.
Masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Dusun Marisa, berharap lahan yang tidak lagi berada dalam penguasaan izin perusahaan dapat ditata secara transparan dan, apabila memenuhi ketentuan hukum, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat. Namun, pencabutan izin atau konsesi perusahaan tidak serta-merta berarti tanah tersebut otomatis menjadi milik masyarakat. Status kawasan dan status hak atas tanah harus terlebih dahulu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, pemetaan batas serta verifikasi lapangan.
Hal ini penting karena terdapat perbedaan antara izin pemanfaatan kawasan hutan dengan hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU). Pencabutan izin pengelolaan kawasan hutan tidak secara otomatis berarti HGU yang mungkin berada pada sebagian areal tersebut juga telah hapus. Masyarakat Minta Pemerintah Buka Data dan Peta Untuk menghindari konflik berkepanjangan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai batas dan status lahan yang izin perusahaannya telah dicabut.
Pemerintah dinilai perlu membuka data mengenai luas areal yang dicabut, peta lokasi, status kawasan hutan, serta memastikan apakah terdapat HGU atau hak atas tanah lainnya pada lokasi yang dipersoalkan. Verifikasi tersebut idealnya dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi administratif, tetapi juga mengetahui secara jelas posisi lahan yang selama ini menjadi objek persoalan. Bisa Mengarah ke Perhutanan Sosial atau Reforma Agraria Apabila areal tersebut masih berstatus kawasan hutan, salah satu kemungkinan penyelesaian yang dapat dikaji adalah melalui skema Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara apabila terdapat bagian kawasan yang memenuhi persyaratan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), maka pemerintah dapat melakukan kajian lebih lanjut sesuai mekanisme pertanahan dan kehutanan.
Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya meminta agar “bekas konsesi” diberikan kepada masyarakat. Yang lebih penting adalah memastikan terlebih dahulu status hukum setiap bidang tanah dan menentukan mekanisme pengelolaan atau pemberian hak yang sesuai. Kebijakan Penertiban Kawasan Hutan Persoalan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kebijakan pemerintah saat ini. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan mengatur tindakan pemerintah berupa penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.
Dalam kebijakan tersebut, kawasan yang telah dikuasai kembali selanjutnya harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, penguasaan kembali oleh negara tidak dengan sendirinya berarti masyarakat dapat langsung menguasai atau membagi lahan tersebut. Kondisi ini membuat proses verifikasi dan penataan pascapencabutan izin menjadi sangat penting.
Jangan Sampai Muncul Konflik Baru
Masyarakat Dusun Marisa diharapkan tidak melakukan pembukaan, pembagian, jual beli, atau penguasaan secara sepihak sebelum status hukum lahan benar-benar jelas. Sebaliknya, pemerintah juga dituntut tidak membiarkan lahan yang izinnya telah dicabut berada dalam kondisi tanpa kejelasan. Kekosongan pengelolaan tanpa kepastian hukum berpotensi memunculkan konflik baru antara masyarakat, perusahaan maupun pihak lainnya. Karena itu, pemerintah perlu segera melakukan inventarisasi, pemetaan partisipatif, dan verifikasi status tanah secara terbuka.

Jika hasil verifikasi menunjukkan terdapat lahan yang memang dapat dikelola masyarakat, pemerintah diharapkan memberikan kepast (hws***)
