Categories: Gorontalo

Komisi I Deprov Gorontalo Tegaskan: Stop Bebani ASN Jadi Buzzer Medsos Berita Humas Pemprov.

Bharindo Gorontalo. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dengan tegas meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo untuk menghentikan kebijakan yang membebankan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penyebar konten kehumasan pemerintah melalui media sosial pribadi. Penegasan ini disampaikan dalam rapat resmi Komisi I bersama Dinas Kominfo dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) yang digelar di ruang rapat Komisi I, Senin, 7 Juli 2025.

Media merangkum jalannya rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, dan dihadiri oleh anggota Komisi I diantaranya Ramdan D. Liputo, Umar Karim, Fikram A.Z. Salilama, H. Ekwan Ahmad, Yeyen S. Sidiki, Femmy K. Udoki, serta Hj. Sitti Nurayin Sompie. Agenda utama rapat membahas mekanisme penyebarluasan informasi dan pemberitaan pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya kewajiban ASN dan pegawai dilingkup pemprov Gorongalo untuk mengunggah konten humas melalui media sosial pribadi masing-masing.

Derasnya keluhan para ASN dan pegawai di lingkup Pemprov Gorontalo yang diterima DPRD menjadi topik bahasan rapat dimaksud. Kepada Anggota DPRD para ASN dan pegawai mengaku merasa terbebani dengan kewajiban untuk menyebarluaskan berita dari humas pemprov melalui akun media sosial pribadi. Kewajiban ini disebut-sebut bahkan menjadi bagian dari indikator penilaian kinerja dan berdampak langsung terhadap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Anggota Komisi I, Femmy Kristina Udoki, menilai kebijakan tersebut tidak adil. Ia menyarankan agar tanggung jawab penyebarluasan informasi berita kegiatan pemerintah sebaiknya diserahkan kepada pegawai di lingkup Dinas Kominfo sebab hal tersebut berkaitan dengan tugas fungsi OPD tersebut atau media resmi yang telah berkontrak kerja pemberitaan dengan pemerintah yang telah menelan biaya penganggaran yang tidak sedikit.

“Ini bukan tugas seluruh ASN. Jangan jadikan mereka buzzer institusi apalagi buzzer media Online yang berkontrak. Apalagi kalau sudah dihubungkan dengan TPP, ini sangat tidak adil,” tegas Femmy.

Sementara itu Aleg Fraksi PKS Ramdan D. Liputo mengkritik bahwa konten yang disebarluaskan cenderung mengarah pada personal branding Gusnar Ismail. Dirinya menyoroti absennya logo resmi pemerintah dan hanya menampilkan simbol “GI” di sejumlah konten yang beberapa kali dia lihat dalam konten yang di publikasi oleh para Pegawai dan ASN itu.

“Ini berbahaya bagi demokrasi dan merendahkan netralitas birokrasi. Logo pemerintah provinsi tidak nampak, yang muncul hanya GI.” sindir Ramdan.

Senada dengan itu, Aleg Fikram A.Z. Salilama menyampaikan bahwa mewajibkan ASN menyebarkan berita melalui media sosial, terlebih saat hari libur, merupakan bentuk beban kerja yang tidak proporsional.

“Apa gunanya media yang sudah dikontrak jika ASN yang disuruh menyebar luaskan berita apalagi jika itu hanya konten pribadi? Mereka dipaksa untuk memposting walau diluar jam kerja atau diwaktu libur. Mereka juga punya waktu bersama keluarga tidak lantas disibukkan dengan absensi Postingan berita humas ini,” Tegas Politisi Senior Fraksi Golkar tersebut.

Anggota Komisi I lainnya, Umar Karim, secara tegas menolak pemanfaatan ASN di luar fungsi dan tugas pokok yang telah diatur dalam struktur organisasi perangkat daerah.

“ASN itu punya tupoksi. Tidak etis jika mereka diseret-seret menyebarkan konten pribadi Gusnar Ismail yang dikemas seolah-olah sebagai konten kehumasan pemprov,” ujar Umar.

Politisi fraksi Nasdem ini juga mengingatkan Dinas Kominfo agar lebih berhati-hati dalam menyeleksi dan menganalisis serta menilai kelayakan konten yang akan disebarluaskan. Menurut umar, dirinya atas nama fungsi lembaga Komisi I, dirinya akan mulai melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penyebaran informasi yang melibatkan ASN secara langsung melalui akun pribadi mereka.

Menanggapi berbagai kritik dan desakan tersebut, Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, diminta oleh para Anggota Komisi I agar segera melakukan langkah evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah provinsi.

Komisi I juga mendesak agar kebijakan penugasan ASN sebagai penyebar konten humas melalui media sosial pribadi yang kemudian seakan diabsensi menjadi syarat penugasan agar tidak lagi dijadikan standar penilaian kinerja pegawai, serta memastikan penyebarluasan informasi publik dilakukan secara profesional dan proporsional oleh lembaga atau pihak yang memang ditugaskan dalam kontrak media online dan cetak yang telah berkontrak dengan kominfo atas nama pemprov gorontalo untuk pemberitaan kegiatan pemerintahan baik Gubernur, Wakil Gubernur dan OPD. (nnts***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolda Sulsel Buka Rakernis Fungsi Keuangan Polda Sulsel T.A 2025

Bharindo Sulsel,- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., secara resmi membuka Rapat…

2 jam ago

Polisi Bagikan Makanan ke Ratusan Korban Terdampak Banjir di Jakarta

Bharindo Jakarta,- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya ikut turun membantu warga yang…

2 jam ago

Polri Pacu Pendirian 200 SPPG MBG, Groundbreaking Serentak 4 Unit Dukung Akselerasi Program Prabowo

Bharindo Kalteng,- Kasatgas Program Makan Bergizi Gratis Polri, Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, secara…

2 jam ago

Kompolnas Kunjungi Korlantas Polri, Bahas Transformasi Pelayanan Hingga Penguatan Media‎

Bharindo Jakarta,– Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum menerima…

2 jam ago

PDIP Batal Arahkan Massa Tempuh jalur E – court untuk ajukan kasasi ke MA.

Bharindo Majalengka, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka telah memutuskan perkara perdata antara Hamzah Nasyah dengan PDI…

2 jam ago

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

Bharindo Jakarta,- Satuan Brimob Polda Metro Jaya melalui Batalyon B Pelopor menggelar dapur lapangan di…

2 jam ago