bharindo.co.id Jakarta,- Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar), yakni FM dan RR, pada Selasa (11/11/2025).
Dari kedua tersangka tersebut, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Ssharyanto.
“Yang memenuhi panggilan satu tersangka atas nama RR,” ungkap Brigjen Totok di Jakarta.
Sementara itu, tersangka FM tidak hadir dalam pemeriksaan dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan.
“Sedangkan tersangka FM tidak datang karena mengajukan surat permohonan penundaan dengan alasan sakit pascaoperasi,” jelas Brigjen Totok.
Penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap RR masih berlangsung untuk mendalami peran dan keterlibatan tersangka dalam proyek pengadaan PLTU 1 Kalbar tersebut.
Kortastipidkor Polri memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut secara transparan dan profesional, dengan tetap menghormati hak-hak para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)