bharindo.co.id Jakarta,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengonfirmasi bahwa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) telah memenuhi panggilan penyidik.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa tersangka HYL telah hadir dan menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/11/2025). Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Betul, jadi menjalani pemeriksaan kemarin,” ujar Totok, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, tersangka lainnya, yakni HK, juga memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Hingga berita ini diturunkan, HK masih menjalani proses pemeriksaan intensif.
“Dilaporkan penyidik bahwa HK datang. Masih diperiksa,” ungkap Totok.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan PLTU 1 Kalbar ini menjadi salah satu fokus penindakan Kortastipidkor dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor strategis nasional. (hnds***)
Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…
Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…
Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…
Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…
Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…
Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…