Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo terkait kasus pengadaan APD Covid-19. Hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Satrio dalam kasus tersebut.

“Satrio Wibowo (Dirut PT EKI)  yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi. Utamanya, berkaitan ikutsertanya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes RI,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo juga menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada KPK. Penyerahan uang berkaitan kasus pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.

Adapun Satrio merupakan salah satu tersangka di kasus ini. Dia mengatakan, saat itu kondisi darurat sehingga tidak ada lelang dalam proses pembelian APD.

Satrio mengatakan, pada saat proses perusahaannya dipilih untuk memasok APD, ada KPK di sana. Dia pun menyayangkan KPK justru tidak memberhentikan di awal jika ada dugaan korupsi.

“Saat itu kondisi darurat, jadi memang APD diambil oleh tentara. Jadi, kita ditunjuk langsung karena pada saat itu kita penguasa barangnya,” kata Satiro setelah diperiksa di gedung KPK, Jumat (19/4/2024). (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.