Oktober 8, 2024

Bharindo Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan pemenang resmi Pilpres 2024. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa perselisihan Pemilu pada sidang hari ini, Senin (22/4/2024).

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, penetapan pemenang Pilpres 2024 sebelumnya masih menunggu semua sengketa Pilpres diputus oleh MK. “(Kalau) Tanggal 20 Maret kemarin itu penetapan perolehan suara nasional, pasca putusan MK adalah penetapan Paslon terpilih,” kata Yulianto, Senin (22/2/2024).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang dilakukan KPU menyatakan Prabowo-Gibran meraih suara paling besar. Selisihnya cukup jauh, dimana perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai 58 persen lebih.

Namun, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terima karena merasa dicurangi. Setelah itu, kedunya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dua pasangan tersebut sama-sama meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Keduanya memohon MK menetapkan penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Akan tetapi, hari ini, Senin (22/4/2024) hakim MK mememutuskan menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK menolak permohonan keduanya karena dianggap tidak punya cukup bukti terkait kecurangan.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon. Untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.