Juli 27, 2024

Bharindo Pekanbaru,- Kejaksaan Negeri Kuansing melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, Jumat (3/5/2024). Sukarmis terlibat perkara dugaan korupsi pembangunan hotel di tahun 2016 dengan kerugian Rp22,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Nurhadi Puspandoyo, mengatakan pihaknya menunda penetapan tersangka karena Sukarmis maju pada pemilihan legislatif di Pemilu 2024 lalu. Sehingga baru kali ini penetapan tersangka dilakukan.

“Tadi kita panggil sebagai saksi lalu diperiksa sehingga cukup alat bukti untuk penetapan tersangka dilakukan penahanan. Selama 20 hari kedepan dititip di Lapas Taluk Kuantan,” ujar Kajari, Jum’at (3/5/2024).

Kajari menjelaskan penahanan dalam proses penyidikan ini dengan alasan subjektif. Hal ini karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

“Saat ini tim penyidik segera merampungkan proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Kajari.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama, yakni Mantan Kepala Bappeda Hardi Yakub dan Mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Kedua kini telah menjadi terdakwa.

Dalam kasus hotel tersebut, kejaksaan menduga telah terjadi korupsi yang cukup besar yakni sekitar Rp22 miliar. Kerugian tersebut terkait pembebasan lahan hotel dan bangunan fisik hotel. (Ihs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.