Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan barang saat penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Senin, 8 September 2025.
Budi tidak menjelaskan lebih lanjut soal keterangan yang diberikan Syarif. Menurutnya, informasi dari saksi sudah dicatat dalam pemberkasan perkara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jamaah yang diberikan kepada Indonesia.
Sesuai aturan, kuota tambahan itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak diduga justru membaginya rata masing-masing 50 persen.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pihak penyedia jasa travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Yaqut sendiri telah dua kali diperiksa, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Rumahnya pun sudah digeledah penyidik.
Meski demikian, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. (ils78***)
