Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), AGK dengan memeriksa pihak swasta. Pendalaman dilakukan setelah memeriksa ajudan AGK, bernama Zaldy Kasuba.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut. Antara lain kaitan uang-uang yang diterima tersangka AGK dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Dalam kasus tersebut, KPK juga menyita satu unit hotel milik AGK. Penyitaann terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat AGK.

“Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) yang tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan yang diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Ali.

Ali menjelaskan, aset milik AGK yang disita di antaranya 10 bidang tanah dan bagunan dengan luas bervariasi. Di salah satu lokasi terdapat hotel yang akan segera beroperasi.

“Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery. Utamanya dari hasil kejahatan korupsi,” katanya.

KPK sebelumnya telah menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan suap. AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN. AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat dilakukan.

AGK diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.