Bharindo Jakarta – Penyidik KPK telah rampung memeriksa mantan Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, Kamis (28/12/2023). Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka Harun Masiku.
Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Wahyu didalami terkait informasi Harun. Serta menjelaskan, proses suap dalam kasus ini.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka Harun Masiku,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
“Termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap. Pada saksi saat itu.”
Sementara itu, Wahyu mengenakan kemeja berwarna biru saat tiba di gedung merah putih KPK. Kedatangannya sekitar pukul 09.45 WIB, dan rampung sekitar puul 16.00 WIB.
Ia pun berharap, Harun Masiku segera ditangkap setelah lebih dari tiga tahun buron. “Saya ditanya tentang informasi terkait Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik,” kata Wahyu usai jalani pemeriksaan digedung KPK, Kamis (28/12/2023).
Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka dalam perkara korupsi.
Yakni berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Ils78***)
Jakarta, bharindo.co.id — Ancaman terhadap keamanan negara kini tidak lagi selalu hadir dalam bentuk senjata,…
Depok, bharindo.co.id - Korps Brimob Polri kembali melakukan manuver besar di jajaran elite pasukan. Dalam…
JAKARTA, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan peredaran gas…
JAKARTA, bharindo.co.id — Ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan kini berubah wajah. Jika dulu identik…
Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto meminta generasi muda Indonesia tidak hanya bercita-cita menjadi aparatur sipil…
Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh menteri, kepala badan, hingga pimpinan…