Categories: HUKUM

KPK Jadwalkan Periksa Setjen DPR Hari Ini

Bharindo Jakarta,-  Penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setjen DPR, Indra Iskandar. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

“Hari ini (14/3) bertempat digedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Selain Indra, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati. Serta delapan PNS setjen DPR RI juga diperiksa dalam kasus ini.

Yaitu, Erni Lupi Ratih Puspasari, Firmansyah Adiputra, Moh Indra Bayu, Masdar, Mohamad Iqbal, Muhammad Yus Iqbal. Serta, Rudi Rochmansyah, dan  Satyanto Priambodo.

KPK telah melakukan pencegahan terhadap tujuh orang dalam kasus dugaan korupsi di sekertariat DPR-RI. Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah, ketika para saksi dipanggil penyidik.

“Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan selama enam bulan lamanya. Namun, Ali tidak menjelaskan identitas para pihak yang di cegah dalam kasus ini.

“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” katanya. KPK mengungkapkan, kasus dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kasus dugaan korupsi itu saat ini sedang diusut KPK dan sudah naik ke tahap penyidikan. “(Kerugian keuangan negara) Miliaran rupiah,” kata plt jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Ali belum menjelaskan nominal pasti keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Setjend DPR, Indra Iskandar, pada Rabu 31 Mei 2023.

Usai dimintai keterangan saat itu, Indra milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Ia memilih kabur meninggalkan awak media. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Press Release Akhir Tahun 2024 Polres Garut

Bharindo Garut, – Polres Garut melaksanakan kegiatan Press Release Akhir Tahun di Mako Polres Garut,…

3 hari ago

Gelar Pasukan Operasi Lilin LK 2024, Kapolres Rohil : Kita Komitmen Lakukan Pengamanan Nataru dengan Iklhas dan Penuh Tanggung Jawab

BHARINDO, ROHIL - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. memimpin Apel gelar pasukan…

3 hari ago

Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Lodaya di Polres Garut

Bharindo Garut,– Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Operasi Lilin Lodaya dalam…

3 hari ago

Polres Garut Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong

Bharindo Garut,- Polres Garut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi…

3 hari ago

Bhabinkamtibmas Polres Garut Ambilkan Raport Anak Yatim Piatu, Wujud Kepedulian Polisi Kepada Masyarakat

Bharindo Garut,- Dalam upaya menunjukkan sisi humanis dan kepedulian terhadap masyarakat, seorang anggota Bhabinkamtibmas dari…

3 hari ago

Polsek Malangbong Gelar Operasi Minuman Keras

Bharindo Garut,– Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Polsek Malangbong Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta…

3 hari ago