Categories: HUKUM

KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Pengadaan Barang

Bharindo Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Indra diperiksa terkait proses pengadaan barang dan jasa.

“Dikonfirmasi diantaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang, dan pelaksanaan. Dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata Ali, Jumat (15/3/2024).

Tak hanya Indra, penyidik juga memeriksa kabag pengelolaan rumah jabatan (rumjab) DPR RI, Hiphi Hidupati. Ia juga didalami hal yang sama dengan Indra.

Sementara itu, usai diperiksa Indra irit bicara. “Tanya penyidik,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK sendiri telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh orang. Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah, ketika para saksi dipanggil penyidik.

Ketujuh orang tersebut terdiri dari penyelenggara negara hingga sejumlah pihak swasta. “KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang,” kata Ali, Selasa (5/3/2024).

Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan selama enam bulan lamanya. Namun, Ali tak menjelaskan identitas para pihak yang di cegah dalam kasus ini.

“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024. Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kasus dugaan korupsi itu saat ini sedang diusut KPK dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Ali belum menjelaskan nominal pasti keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dengan naiknya status penyidikan, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. Namun, KPK tak membeberkan nama identitas orang tersebut. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

“Haidar S. Lakoro: Ramadan 1447 H Momentum Sucikan Hati dan Raih Kemenangan Hakiki!”

bharindo.co.id Jakarta,- Pimpinan Media Bhayangkara Indonesia , Haidar S Lakoro, S.Pd., S.H., M.H., CLSDP, CCLP,…

4 jam ago

“Pesan Tegas Kapolri di Awal Ramadan! Ajak Personel & Masyarakat Perkuat Empati dan Pengabdian”

bharindo.co.id Jakarta,-  Menyambut datangnya Ramadan 1447 Hijriah, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan selamat menunaikan…

4 jam ago

“Buronan Narkoba Internasional Diciduk di Kualanamu! Pengendali Jaringan Global Tumbang di Tangan Bareskrim”

bharindo.co.id Jakarta,-  Pelarian panjang Supriadi alias Adi T akhirnya berakhir dramatis di Bandara Internasional Kualanamu.…

5 jam ago

“Gelombang PHK Mengancam? Kapolri Perintahkan Desk Ketenagakerjaan Polri Siaga Total Dampingi Buruh!”

bharindo.co.id Tanggerang,- Di tengah bayang-bayang isu pemutusan hubungan kerja (PHK), Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan…

5 jam ago

“Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polri Bergerak Masif! 15.923 Pengawasan Digelar, Ratusan Pelaku Usaha Kena Tegur”

bharindo.co.id Jakarta,- Menjelang Ramadan, Satgas Pangan Polri tancap gas. Dalam kurun 5–16 Februari 2026, tercatat…

5 jam ago

“Brimob Turun Gunung! Jembatan Rapuh Ancam Anak Sekolah, Batalyon Pelopor Labuan Bajo Bergerak Bangun Akses Vital Warga”

bharindo.co.id Manggarfai Barat,- Aksi nyata kembali ditunjukkan personel Batalyon B Pelopor Labuan Bajo, bagian dari…

5 jam ago