Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dimana modusnya seperti “tambal sulam” dengan cara pinjaman dilakukan guna menutup pinjaman sebelumnya.
“Penyidik menemukan modus ‘tambal sulam’ dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Dimana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (7/11/2024).
Penyidik KPK, kata Tessa, terus mengembangkan kasus dugaan korupsi ini dengan meminta pertanggung jawaban kebeberapa pihak secara hukum. “KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat,” kata Tessa.
Sebelumnya, Kejaksaan agung melihat adanya kesamaan perusahaan yang diyakini terkait kasus yang sedang diusut. Kejaksaan juga mendukung KPK untuk mengusut sampai tuntas perkara tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengapresiasi pelimpahan data kasus ini. KPK dan Kejagung sudah menunjuk operator (PIC) di setiap instansi untuk membahas perkara ini.
“Tadi kami sudah sepakati untuk masing-masing menunjuk PIC. Baik dari KPK, penyidik KPK maupun dari penyidik di Kejaksana Agung,” ujar Asep.
Diketahui, KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” ucap Tessa dalam keterangannya dikutip, Kamis (1/8/2024).
Meski demikian, Tessa belum dapat mengungkap identitas tujuh orang yang menyandang status tersangka. KPK akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka.
Dikatakan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan. Dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.
Tessa menyatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Tessa. (ils78****)