Categories: K P U

KPU Konsultasi Dengan DPR Terkait Putusan MK

Bharindo Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkonsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi. Dua keputusan itu yakni soal ambang batas maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.

“Kami telah bersurat kepada DPR pada 21 Agustus 2024 lalu sebagai bentuk menindaklanjuti dua putusan MK itu. Hal ini dilakukan sebelum kami menetapkan hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala dan wakil kepala daerah Pilkada 2024,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Kamis (22/8/2024).

Menurut Afif, hal ini perlu dilakukan lantaran dahulu ada putusan MK yang dalam proses namun putusan No 90 tetap ditindak lanjuti. Setelah itu, kata Afif, KPU RI dinyatakan bersalah dan diberi peringatan keras kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Kami punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut. Tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” kata Afifuddin.

Afifuddin menjelaskan, karena pengalaman di masa Pemilu 2024 tersebut. Maka pihaknya mendahulukan konsultasi ke DPR RI.

“Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, Selasa. Jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sudah menyiapkan draf,” ujar Afif.

Lebih lanjut, Afif mengaku jalur konsultasi akan lebih tertib secara prosedur untuk menghindari pengalaman tersebut. Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dimana, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Komitmen Berantas Narkotika, Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

Labuhanbatu, bharindo.co.id – Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram atau…

16 jam ago

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

MAMUJU, bharindo.co.id – Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas (HUT Korlantas) Bhayangkara ke-71, Direktorat…

1 hari ago

Tolak Retribusi Penonton FJTT 2026, Pegiat Jaranan Trenggalek Layangkan Hearing ke DPRD – Akhirnya Dibatalkan, Dapat 1000 Kursi Gratis

TRENGGALEK, Bharindo.co.id – Polemik rencana retribusi penonton Festival Jaranan Trenggalek Terbuka / FJTT 2026 memicu…

1 hari ago

MOBIL SIAGA DESA KARYAMEKAR CILAWU GARUT SIAGA 24 JAM, WARGA TERBANTU SAAT BAYI BUTUH RUJUKAN

GARUT, Bharindo.co.id – Kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Pemerintah Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.…

1 hari ago

KM Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa Saat Berlayar dari Surabaya ke Banjarmasin.

Surabaya-Bharindo.co.id - Kapal penumpang KM Virgo Transport 8 yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin, Kalimantan…

1 hari ago

POLRES PAMEKASAN AMANKAN TERDUGA PELAKU PENIPUAN RINGAN DI DESA LARANGAN TOKOL

​PAMEKASAN, bharindo.co.id – Bharindo .co id .Petugas Polsek Tlanakan jajaran Polres Pamekasan mengamankan seorang pria…

1 hari ago