Jakarta, bharindo.co.id — Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi. Dalam kurun waktu hanya 13 hari, sejak 7 hingga 20 April 2026, aparat berhasil mengungkap 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan total 330 tersangka diamankan.
Pengungkapan besar ini disampaikan langsung oleh Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers yang turut didampingi Moh. Irhamni, Selasa (21/4/2026).
Dalam keterangannya, Wakabareskrim menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi energi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil—petani, nelayan, pedagang, sopir, dan kelompok rentan—yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Berbagai modus licik digunakan para pelaku, mulai dari penimbunan, pengoplosan, hingga memodifikasi kendaraan dan tabung gas. Bahkan, ditemukan praktik manipulasi dokumen dan dugaan kerja sama dengan oknum untuk mendapatkan kuota secara ilegal.
Dalam operasi ini, aparat turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan ribu liter BBM jenis solar dan pertalite, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta ratusan kendaraan yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
Akibat praktik mafia energi ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp243 miliar. Tak hanya itu, distribusi energi terganggu dan masyarakat menjadi korban, mulai dari kelangkaan LPG 3 kg hingga antrean panjang di SPBU.
Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan di sektor ini. Penindakan akan menyasar seluruh jaringan, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual di balik layar.
“Kami akan telusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan ini dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” tegasnya.
Polri juga memperkuat sinergi dengan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Agung, PPATK, TNI, hingga Pertamina, guna memastikan penanganan kasus berjalan menyeluruh.
Di sisi lain, masyarakat diminta turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi energi dan segera melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan.
Menutup pernyataannya, Wakabareskrim menegaskan komitmen tegas institusinya.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Zero tolerance terhadap mafia energi. Kalian nekat, kami tindak tegas,” pungkasnya. (dns***)