BHARINDO Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Gontalo, Senin 30/09/2024.
Pada kegiatan tersebut Ketua KPU, Sophian Rahmola menyatakan kegiatan tersebut dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi terhadap pelaksanan kampanye.
“salah satu penekanan yang telah disepakati di KPU RI dan perlu disampaikan dan diketahui bahwa pelaksanaan kampanye harus ramah lingkungan atau berbasis green.
“Artinya berbasis green misalnya tidak bisa sembarangan memasang alat peraga kampanye di tempat- tempat tertentu” tuturnya.
Sofyan menambahkan, KPU juga telah menyepakati jumlah maksimal dana kampanye yang digunakan oleh setiap peserta adalah sebesar Rp 30,7 Miliar.
“Kami sudah menyepakati dengan LO (Liaison Officer) dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, angka maksimal kampanye itu sudah menghimpun secara keseluruhan.
Seperti kegiatan pertemuan terbatas, biaya makan minum, biaya spanduk, APK sampai transportasi semua telah dihitung, ditetapkan dan disampaikan ke mereka terhadap item-item yang telah disepakati, jelas Sofyan.
Rakor ini menghadirkan para narasumber dari KPU, Bawaslu Provinsi Gorontalo, Polda dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Gorontalo serta diikuti wartawan dari berbagai media, baik online, cetak, radio dan Televisi.( Rds***)