Juli 27, 2024

Bharindo Limboto – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kepolisian Sektor Limboto Polres Gorontalo, mendatangi wilayah Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dan mengamankan sebanyak puluhan botol minuman beralkohol jenis cap tikus dari salah satu warung, Senin (11/12/2023) Jam 22:00 Wita.

kegiatan yang dipimpin Aipda Moudi Audy R Sasamu bersama tiga personel lainnya tersebut, mendatangi salah satu warung diwilayah Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo yang diduga menjual minuman beralkohol.

Hasilnya, di warung milik RN (59), petugas mendapati sebanyak 42 (empat puluh dua) botol miras jenis cap tikus yang berukuran 600 ml.

“miras yang kami temukan, semuanya dibawa ke Mapolsek dan telah dibuatkan surat tanda terima dari pemilik” Ujar Aipda Moudi.

Disamping mengamankan miras, petugas juga menghimbau warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol, karena sebagai pemicu timbulnya gangguan keamanan.

“kepada warga pemilik miras, kami sampaikan himbauan untuk tidak lagi menjual maupun mengkonsumsi minuman berakohol apapun jenisnya, karena awal dari timbulnya gangguan keamanan adalah pelaku sudah dipengaruhi oleh miras”  jelasnya. (pls***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.