Categories: POLRES WONOSOBO

Kurir Sabu Asal Magelang Ditangkap di Wonosobo, Polisi Amankan Empat Paket Narkotika jenis Sabu

WONOSOBO, bharindo.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (28), warga Kabupaten Magelang, yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di wilayah Kota Wonosobo.

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria itu mengaku bernama SA. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa empat paket sabu.

Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah bekas bungkus rokok. Di dalamnya terdapat empat paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil, yang kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang, dibungkus tisu putih, dan dilakban warna merah.

Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial OM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Magelang dengan imbalan tertentu.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Tegus Sukosso, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pelaku mengaku hanya sebagai perantara dan akan mengedarkan barang tersebut ke wilayah Magelang. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengejar pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar AKP Tegus Sukosso.

Ia juga menambahkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Wonosobo menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi.

Selanjutnya, SA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Wonosobo guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun (bdys***)

adminbharindo

Recent Posts

Personel Polsek Ngoro Dampingi Petani Meninjau Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan

Jombang, bharindo.co.id  - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta upaya mewujudkan swasembada pangan nasional,…

27 menit ago

Warga Desa Pogalan,Ngulankulon dan Ngadirenggo Terdampak Tambang, Minta Stopel Tempat Penimbunan Material Segera Dipindah

TRENGGALEK, bharindo.co.id  – Warga Desa Pogalan,Desa Ngulankulon dan Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek mengeluhkan…

29 menit ago

Aturan SPPG Darussalam Sumberingin Tuai Kritik,Makan Harus Jam 10.00, Tak Boleh Dibawa Pulang, Uang Negara Mubazir.

TRENGGALEK, bharindo.co.id – Kebijakan baru SPPG Darussalam Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek menuai sorotan.…

34 menit ago

LMAPJ Wajo Apresiasi Langkah Tegas Ketua Komisi III DPRD Wajo Soal Temuan BPK Parkir

WAJO, bharindo.co.id - LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalagunaan Jabatan [LMAPJ],Hermanto buroncong sering disapa Anto Brc,…

36 menit ago

3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi

Garut, bharindo.co.id - Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan…

39 menit ago

Dalam Satu Bulan Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika Dan 16 Tersangka Diamankan

Garut, bharindo.co.id - Polres Garut menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika…

41 menit ago