Categories: HUKUM

Laporkan Dugaan korupsi DD Rohil, LSM GAKORPAN Pertanyakan kinerja Kejati Riau

BHARINDO,Pekanbaru, Laporan Pengaduan Masyarakat (Ladumas) LSM Gakorpan ke Kejaksaan Tinggi Prov. Riau, pada tanggal 23 Agustus 2023, terkait penyalahgunaan Dana Desa pada tahun 2018 – 2023 dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) modal Bumdes sejak tahun 2019 – 2023 yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sungai Kubu dan mantan Kepala Desa Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kab. Rokan Hilir serta melibatkan 2 orang Direktur Bumdes desa setempat, sudah 6 bulan tak menemui titik terang.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, bersama Ketua DPC Gakorpan Kabupaten Rokan Hilir, Arjuna Sitepu, kepada Awak Media pada Senin (09/12/2024) pukul 16.50 WIB.

“Kami sangat mendukung sinergi antara Kejati Riau dan Kejari Rokan Hilir untuk proses pemeriksaan pada tingkat penyelidikan/penyidikan yang diserahkan kepada Kejari Rokan Hilir oleh Kejati Riau,” ujar Rahmad Panggabean.

Lanjutnya, mereka berharap sinergi ini dapat memberikan kepastian hukum atas laporan mereka yang telah memasuki hampir 6 bulan ini.

“Kita harus menghadapi kenyataan bahwa masih terlalu banyak kebocoran, penyelewengan dan korupsi di negara kita. Ini adalah yang membahayakan masa depan kita, masa depan anak-anak kita dan masa depan cucu-cucu kita,” terang Rahmad Penggabean.

Ia meminta agar Kejati Riau dan Kejari Rokan Hilir mengusut tuntas kasus penyalahgunaan penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2018-2023 dan penyertaan modal Bumdes terhadap LPJ modal Bumdes sejak 2019 – 2023. Tujuannya adalah memberikan efek jera bagi para Kepala Desa dan mempertegas bahwa pengembalian kerugian uang negara tidak menghapuskan pidana penjara bagi Pelakunya, sebagaimana amanat Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Kami mendesak Kejari Rokan Hilir untuk segera melakukan pemeriksaan, sebab laporan ini sudah memasuki 6 bulan, sementara 2 (dua) alat bukti sudah dilengkapi pada saat Ladumas dilaporkan di Kejati Riau,” ungkap Rahmad.

Sementara, Arjuna Sitepu menguraikan, bahwa SOP pemeriksaan di Kejaksaan, diantaranya adalah, penerimaan diterima oleh Kejaksaan dan dicatat dalam buku register. Lalu, Kejaksaan melakukan penelitian awal terhadap laporan untuk menentukan apakah terdapat cukup bukti permulaan. Kemudian, jika terdapat cukup bukti, Kejaksaan memulai penyelidikan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Selanjutnya, setelah penyelidikan, jika ditemukan bukti yang cukup, Kejaksaan melanjutkan ke tahap penyidikan untuk menetapkan Tersangka. Dan, jika penyidikan selesai dan bukti cukup, Kejaksaan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan.

Perlu diketahui, dasar hukum yang dapat diterapkan kepada Pelaku tindak pidana korupsi yaitu, Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana tersebut.

Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur, bahwa Pelapor berhak mendapatkan perlindungan hukum dan informasi mengenai perkembangan laporan yang disampaikan.
(sakti)

adminbharindo

Recent Posts

TEROR DIGITAL MENGINTAI DIAM-DIAM! Wakapolri Bongkar Ancaman Baru yang Menyusup Lewat Gadget dan Media Sosial

Jakarta, bharindo.co.id — Ancaman terhadap keamanan negara kini tidak lagi selalu hadir dalam bentuk senjata,…

5 jam ago

ROTASI PANAS DI TUBUH BRIMOB! Kombes Heru Novianto Ambil Alih Pasukan Brimob II, Arif Budiman Meluncur Jadi Kapolda Malut

Depok, bharindo.co.id - Korps Brimob Polri kembali melakukan manuver besar di jajaran elite pasukan. Dalam…

5 jam ago

Bareskrim Bidik Konsumen “Gas Tertawa” Viral! Selebgram Hingga Pembeli Ratusan Kali Dipanggil Polisi

JAKARTA, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan peredaran gas…

5 jam ago

Densus 88 Bongkar “Teror Digital” yang Mengincar Anak Muda, Wakapolri: Negara Tak Boleh Kalah di Ruang Siber

JAKARTA, bharindo.co.id  — Ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan kini berubah wajah. Jika dulu identik…

5 jam ago

Prabowo ‘Tampar’ Mental ASN! Anak Muda Diminta Berani Jadi Pengusaha dan Kuasai Dunia Usaha

Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto meminta generasi muda Indonesia tidak hanya bercita-cita menjadi aparatur sipil…

5 jam ago

Prabowo Murka! Menteri dan ASN Nakal Diultimatum, Teknologi Canggih Disiapkan Bongkar Korupsi dan Bunker Tersembunyi

Jakarta, bharindo.co.id — Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh menteri, kepala badan, hingga pimpinan…

5 jam ago