Categories: BADAN GIZI NASIONAL

Limbah Cair SPPG Krasak Dikeluhkan Warga, Genangan di Irigasi Kering Timbulkan Bau Tak Sedap

WONOSOBO, bharindo.co.id Warga Dusun Wediasin, Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, mengeluhkan pembuangan limbah cair dari operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Krasak yang disebut dialirkan ke saluran irigasi dalam kondisi kering. Akibatnya, limbah menggenang dan menimbulkan bau tidak sedap yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, genangan limbah tersebut memunculkan kekhawatiran warga terhadap potensi dampak kesehatan dan lingkungan apabila tidak segera ditangani. Warga menilai kondisi tersebut berisiko menjadi tempat berkembang biaknya bibit penyakit, terutama saat saluran irigasi tidak mengalir.

Hasil penelusuran Tim Investigasi Karya Jurnalis Nusantara (KJN) pada Kamis (23/7/2026) menyebutkan bahwa pihak pengelola SPPG mengakui adanya kondisi tersebut. Dalam klarifikasinya, pengelola menyatakan memahami keluhan masyarakat terkait bau yang ditimbulkan serta tidak menutup kemungkinan adanya potensi dampak kesehatan apabila genangan limbah dibiarkan tanpa penanganan yang memadai.

Diketahui, SPPG Krasak merupakan fasilitas pelayanan pemenuhan gizi yang dimiliki oleh Tri Handayani, yang akrab disapa Bu Yani. Operasional fasilitas tersebut dipimpin oleh Khoirul Anam, S.T. selaku Kepala SPPG, dengan pendampingan tenaga ahli gizi Fian Setiani, S.Gz. SPPG tersebut telah beroperasi sejak 8 September 2025.

Persoalan pembuangan limbah cair ke saluran irigasi yang tidak mengalir menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam regulasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengelolaan air limbah melalui sistem pengolahan yang memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Warga berharap pihak pengelola segera mengambil langkah konkret, seperti membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai atau menghentikan sementara pembuangan limbah ke saluran irigasi hingga tersedia sistem pengolahan yang sesuai. (bdys***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

2 jam ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

2 jam ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

2 jam ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

2 jam ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

2 jam ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

2 jam ago