Juli 27, 2024

Bharindo SULUT,-  Minggu 24-05-24 dengan Maraknya di sulawesi utara Para mafia BBM beraksi di SPBU tombatu kabupaten Minahasa tenggara (Mitra). Dengan aksi tersebut di Rekam salah satu warga di Posting di medsos Facebook dengan Pengambilan minyak BBM Berupa solar yang di Videokan berupa jerigen Yang ada di dalam mobil Dan beberapa mobil yang di Duga mobil siluman,tangki Yang di modifikasi, mobil Tak Sesuai plat DB Dengan Melakukan cara cara yang Salah untuk Mengambil Keuntungan lebih.

Di kutip Para awak media Mengonfirmasi kepada Berinisial JRW lewat Messenger bahwa ini sudah Sering Terjadi untuk para Pelaku usaha untuk Menampung minyak secara Ilegalisme perminyakan Tersebut. Ucapnya.

Dan setelah di telusuri Bahwa pemilikan SPBU ini Adalah milik pengusaha Yang berinisial RK. Dan Sudah banyak laporan Terkait SPBU Kepemilikkan Seorang pengusaha minyak Tersebut.

Informasi Awak media Bharindo Memang Benar tak tersentuh oleh Hukum dari pihak berwajib Atau dari BPH MIGAS Terkait permasalahan ini, Dan kami sebagai awak Media akan terus mengawal Permasalahan mengenai Terkait mafia BBM atau Operator di SPBU yang Nakal.

Hingga berita ini di Naikkan untuk mendesak Pihak hukum yang ada di Daerah maupun pusat Terutama BPH Migas dan di Bidang kepolisian Tipiter Untuk menusuri dan Menindak tegas terkait Mafia BBM yang beredar di Media sosial, karena ini Sudah masuk di nalar Hukum di Jerat Pidana bagi SPBU yang Membantu Penimbunan BBM yang Ilegal Dengan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Dan Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Armi I R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.