Jakarta, Bharindo.co.id — Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berencana, dan pengancaman yang dialami seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024. Polisi kini melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih mendalami sejumlah bukti dan keterangan saksi. Status pihak yang dilaporkan juga masih berada pada tahap penyelidikan.
“Polda Metro Jaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Budi menegaskan, kepolisian akan menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian sekaligus mencari pihak yang diduga terlibat.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui maupun memiliki informasi berkaitan dengan peristiwa tersebut agar menyampaikannya kepada petugas guna membantu proses pengungkapan kasus.
Laporan sebelumnya diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait dugaan penyerangan yang dialami Hafidz.
Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung menyebut laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, pada Selasa (6/10/2026).
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dicantumkan meliputi pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum sebagaimana Pasal 497 ayat (2) KUHP, penganiayaan dengan rencana sebagaimana Pasal 467 ayat (1) KUHP, serta pengancaman pembunuhan sebagaimana Pasal 449 ayat (1).
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan, laporan dibuat setelah Hafidz diduga diserang oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan, ketika korban dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi.
“Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman,” kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, Hafidz dilaporkan mengalami sejumlah cedera, di antaranya cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bagian bibir, serta lecet pada punggung dan kaki.
Dalam proses pelaporan, BEM UI turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Dokumen tersebut antara lain hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Hingga kini, korban masih menjalani masa pemulihan setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis.
Polda Metro Jaya masih mendalami seluruh informasi dan bukti yang tersedia. Polisi memastikan proses penyelidikan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepolisian juga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri terkait pihak yang diduga terlibat, mengingat perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. (azs***)
