Bharindo Lampung Timur,- Rabu (06/Agustus/2025) team media mengkonfirmasi terkait pelaksanaan pembangunan asrama putra yang berada di dalam kampus 2 MAN 1 Kota Metro.
Saat konfirmasi team media di temui Humas MAN 1 Kota Metro bpk Gunawan,dan bpk Rokiban selaku ketua pelaksana pembangunan asrama putra .
Menurut Bpk Gunawan selaku Humas MAN 1 Kota Metro, pungutan dana komite untuk pembangunan asrama putra itu sudah sesuai dengan PMA (peraturan mentri Agama) No.16 tahun 2020.
Sementara di dalam PMA (Peraturan Menteri Agama)No.16 tahun 2020 tersebut terdapat larangan melakukan pungutan liar.
Dalam bab V pasal 23 huruf e tentang larangan
“Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan,tugas dan fungsi komite madrasah.”
Dan Peraturan Gubernur No 61Tahun 2020 Menyatakan yang Menegaskan Pembiayaan operasional pendidikan di satuan pendidikan Negeri tidak boleh Membebani orang tua atau wali siswa.
Menurut keterangan Rokiban selaku ketua pelaksana pembangunan,
“untuk anggaran pembangunan asrama putra diperkirakan menghabiskan dana kisaran Rp: 1.600.000 000 ( Satu Milyar enam ratus juta rupiah) dan anggaran itu di ambil dari dana komite yang berasal dari wali murid “kata Rokiban.
Lebih lanjut Rokiban menerangkan bahwa dana BOS tidak mencukupi untuk melakukan pembiayaan dan perawatan sekolah termasuk untuk pembayaran listrik,apa lagi untuk pembangunan Asrama madrasah.ungkap nya
“Pemungutan dana komite tersebutpun berpariasi sesuai dengan kelas” kelas 10. Rp.3,500.000, kelas 11,Rp,3,000,000,
kelas 12,Rp2,750,000.per siswa
Itu berdasarkan kesepakatan dalam rapat komite yang di sepakati orang tua murid,”
Terang Rokiban.
Sementara jumlah siswa MAN 1 Kota Metro kampus satu(1) dan dua ( 2) 1,293 (seribu dua ratus sembilan puluh tiga)siswa,maka dari kalkulasi pungutan dana komite berdasarkan jumlah siswa keseluruhannya nilainya sangat fantastis Kisaran Rp: 4.046,000,000 ( Empat Miliar Empat Puluh Enam Juta Rupiah).
Namun pernyataan Rokiban di atas,bahwa pemungutan dana komite berdasarkan kesepakat wali murid ini,terbantahkan oleh salah satu wali murid yang tidak ingin namanya di sebut,
pada saat dinkonfirmasi melalui telpon celuler Salah satu wali murid ini mengatakan bahwa”saya tidak setuju penarikan dana komite itu karena itu sudah di anggarkan(dilarang) oleh Gubernur apapun dalihnya
“Ungkap salah satu wali murid MAN 1 metro.
Patut di duga komite dan pihak sekolah MAN 1 Kota Metro melakukan pungutan liar terhadap orang tua murid dengan dalih hasil rapat dan kesepakatan wali murid.
Atas dugaan pungli yang di lakukan melanggar Undang-undang KUHP Pasal 368 ancaman hukuman 9 ( sembilan tahun ) penjara.
Team Media berharap agar pihak-pihak terkait melakukan tindakan atas dugaan pungutan liar tersebut.
Langkah klarifikasi dari media dinilai penting untuk memastikan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan dilakukan dengan asas transparansi dan akuntabilitas, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.(Rfs***)
bharindo.co.id BANDUNG,– Polda Jawa Barat menetapkan mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai…
bharindo.co.id Sumut,- – Presiden Prabowo Subianto mendapat sambutan hangat penuh haru dari masyarakat saat meninjau…
bharindo.co.id Sumedang,— Polres Sumedang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 3.982 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi…
bharindo.co.id Jakarta,— Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen…
bharindo.co.id Serang,— Seusai apel pagi di halaman Mapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memprakarsai…
bharindo.co.id Jakarta,— Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menggelar doa bersama, sholat gaib, dan istighosah untuk…