Bharindo Palembang,- Direktur Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode 2016-2017 berinisial PB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan LRT di Sumsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi dan tersangka, diketahui bahwa PB telah menerima setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar.
Tersangka PB menerima uang tersebut melalui pemidahbukuan atau transfer selama tahun 2016 hingga 2020.
“Hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui rilis yang diterima RRI, Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, tersangka PB telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tujuh kali. Adapun penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain.
Tim Penyidik Bidan Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran.
Saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan PT Waskita Karya.
Ketiganya yaitu T sebagai Kepala Divisi II, IJH sebagai Kepala Divisi Gedung II dan SAP sebagai Kepala Divisi Gedung III. Mereka diduga telah melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Sedangkan seorang tersangka lainnya yang juga terseret merupakan konsultan pelaksana pembangunan LRT Sumsel yaitu, Direktur Utama PT Perentjana Djaja berinisial BHW. (***)