Jakarta bharindo.co.id – Tito Karnavian selaku Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idulfitri 1447 H. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Mendagri, Senin (9/3/2026).
Mendagri menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang maupun selama masa libur Lebaran.
Beberapa langkah yang diminta kepada kepala daerah antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat selama libur Idulfitri, serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, kepala daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi daerah, dan memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurut Mendagri, kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah tetap berada di wilayah tugasnya sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan,” jelasnya.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (dns***)
JAKARTA bharindo.co.id – Menjelang arus mudik nasional Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Negara Republik Indonesia…
JAKARTA bharindo.co.id – Dunia olahraga nasional diguncang skandal serius. Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan…
JAKARTA bharindo.co.id – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Negara Republik Indonesia menyalurkan puluhan…
JAKARTA bharindo.co.id – Perburuan besar terhadap jaringan narkotika kembali digencarkan. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak…
JAKARTA bharindo.co.id –Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia berhasil menangkap buron internasional…
JAKARTA bharindo.co.id – Kepala Korps Lalu Lintas Korlantas Polri Agus Suryonugroho memberikan arahan kepada Tim…