Categories: Nasional

Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri Saat Libur Idulfitri 1447 H

Jakarta bharindo.co.idTito Karnavian selaku Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idulfitri 1447 H. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Mendagri, Senin (9/3/2026).

Mendagri menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang maupun selama masa libur Lebaran.

Beberapa langkah yang diminta kepada kepala daerah antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat selama libur Idulfitri, serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain itu, kepala daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi daerah, dan memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Menurut Mendagri, kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah tetap berada di wilayah tugasnya sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan,” jelasnya.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (dns***)

adminbharindo

Recent Posts

“Alarm Pengamanan Lebaran Dinyalakan! Polri Gembleng Personel lewat Bimtek Latpraops Ketupat 2026 Demi Mudik Aman”

JAKARTA bharindo.co.id – Menjelang arus mudik nasional Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Negara Republik Indonesia…

11 jam ago

“Skandal Mengguncang Pelatnas! Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Predator Seksual di Balik Dunia Panjat Tebing Nasional”

JAKARTA bharindo.co.id – Dunia olahraga nasional diguncang skandal serius. Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan…

11 jam ago

“38 Ribu Paket Sembako Digelontorkan! Polri Banjiri Personel dengan Tali Asih Jelang Idul Fitri 1447 H”

JAKARTA bharindo.co.id – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Negara Republik Indonesia menyalurkan puluhan…

11 jam ago

“Buronan Narkoba Rp1,8 Miliar Diburu! Bareskrim Polri Kepung Jaringan Koko Erwin dari Jabodetabek hingga Kalimantan”

JAKARTA bharindo.co.id – Perburuan besar terhadap jaringan narkotika kembali digencarkan. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak…

11 jam ago

Divhubinter Polri Tangkap Buron Internasional Kasus Suap PTSL di Tangerang

JAKARTA bharindo.co.id –Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia berhasil menangkap buron internasional…

11 jam ago

Kakorlantas Polri Tekankan Mental Baja bagi Tim Urai Operasi Ketupat 2026

JAKARTA bharindo.co.id – Kepala Korps Lalu Lintas Korlantas Polri Agus Suryonugroho memberikan arahan kepada Tim…

11 jam ago