Jakarta, bharindo.co.id — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau masyarakat pengguna transportasi untuk tidak ragu melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dengan menyertakan bukti melalui media sosial agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan praktik pungli dalam layanan mudik gratis moda transportasi laut pada periode angkutan Lebaran 2026, yang dilaporkan terjadi di Kota Kendari.
“Kementerian Perhubungan punya media sosial, dilaporkan saja sehingga itu bisa sebagai bahan evaluasi dan juga investigasi kita. Jadi jangan segan-segan, ada bukti pungli, videokan dan kirim ke kami,” ujar Menhub, Jumat (10/4/2026).
Meski demikian, Menhub mengaku hingga saat ini pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diminta menyampaikan informasi secara lengkap, mulai dari waktu kejadian, lokasi, hingga pihak yang diduga terlibat.
“Laporannya mana? Ada laporannya tidak? Yang pungli siapa?” tegasnya.
Menurut Menhub, laporan yang disertai bukti seperti foto atau video akan sangat membantu proses investigasi serta mempermudah langkah penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melapor, karena partisipasi publik menjadi faktor penting dalam menjaga transparansi serta meningkatkan kualitas layanan transportasi yang disediakan pemerintah.
Lebih lanjut, Menhub mendorong masyarakat memanfaatkan kanal media sosial resmi Kementerian Perhubungan sebagai sarana pelaporan cepat, sehingga setiap informasi dapat segera diproses oleh pihak terkait.
“Kalau ada kejadian seperti itu, sampaikan ke kami kapan kejadiannya, kapalnya apa, dan detail lainnya. Penumpang jangan diam saja. Tidak apa-apa diunggah ke media sosial agar bisa kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Kementerian Perhubungan juga akan menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi guna mencegah terulangnya praktik pungli di masa mendatang serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai dugaan pungli terhadap calon penumpang program mudik gratis Kementerian Perhubungan di Pelabuhan Nusantara. Sejumlah penumpang mengaku dimintai uang sebesar Rp12 ribu meskipun telah terdaftar sebagai penerima tiket gratis.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik pungli demi menjamin layanan transportasi yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (dns***)