Lampung, bharindo.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran.
Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 tersebut menyasar tiga gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Dalam operasi ini, petugas mengamankan puluhan pekerja serta menyita ratusan ribu liter BBM jenis solar ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Pada lokasi pertama (TKP 1), polisi menemukan gudang milik seorang berinisial H yang telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan.
Di lokasi ini, pelaku diketahui mengolah minyak mentah (minyak cong) yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan, dengan menggunakan zat kimia bleaching untuk menghasilkan BBM menyerupai solar.
Sementara itu, pada lokasi kedua (TKP 2) milik berinisial Y, gudang difungsikan sebagai tempat penampungan solar murni yang diperoleh melalui praktik ilegal dari sejumlah SPBU. Adapun lokasi ketiga (TKP 3) masih dalam proses pendalaman terkait kepemilikan dan aktivitasnya.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan total 32 orang yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet. Barang bukti yang disita pun tergolong besar, dengan total mencapai 203.000 liter BBM solar ilegal.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah sarana pendukung operasional, di antaranya sembilan unit truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki, 237 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga kapal yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut. Turut disita pula puluhan mesin pompa, selang spiral, serta bahan kimia yang digunakan dalam proses pemurnian.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi sumber daya energi serta mencegah kerugian negara.
“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Dengan estimasi temuan mencapai 203 ton per minggu atau sekitar 812 ton per bulan, praktik ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa diminta segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (***)
Bali, bharindo.co.id — Pelaksanaan Kemala Run 2026 di Bali berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat…
Lampung, bharindo.co.id — Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika jaringan…
Kutai Timur, bharindo.co.id — Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, memimpin langsung kegiatan Analisa dan…
Jambi, bharindo.co.id — Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Polda Jambi menggelar pelatihan public…
Kutai Timur, bharindo.co.id — Polres Kutai Timur menggelar apel keberangkatan Bantuan Kendali Operasi (BKO) bagi…
Jakarta, bharindo.co.id — Kepanikan sempat melanda kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, saat kobaran api tiba-tiba…