bharindo.co.id Jakarta,- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap upaya melegalkan penjualan baju bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang mengklaim siap membayar pajak. Purbaya menilai praktik tersebut tetap tidak dapat dibenarkan karena barang yang diperjualbelikan masuk secara ilegal.
“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Menkeu, Kamis (20/11/2025).
Ia mengemukakan bahwa sikap tegas itu diperlukan untuk mencegah dominasi barang-barang impor ilegal yang dapat mengancam pasar domestik. Menurutnya, jika ruang pasar dipenuhi produk asing ilegal, pelaku usaha dalam negeri akan kehilangan peluang untuk berkembang.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” tegasnya.
Menkeu memastikan pihaknya akan terus melakukan penindakan ketat terhadap praktik penjualan pakaian bekas impor demi menjaga keberlangsungan pasar dalam negeri. Ia juga mendorong para pedagang yang terdampak untuk beralih menjual produk-produk lokal.
“Kalau mereka bilang (barang lokal) jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, para pedagang thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha tersebut dilegalkan. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/11), mereka berargumen bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM dan memiliki segmen pasar tersendiri, sehingga tidak selayaknya dianggap membahayakan UMKM lain.
Permintaan tersebut muncul sebagai respons atas langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya yang memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Mendag menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai barang yang dilarang ekspor dan impor.
Pengawasan dilakukan melalui dua jalur: Kementerian Perdagangan mengawasi dari sisi post-border atau setelah barang masuk wilayah Indonesia, sementara Kementerian Keuangan mengawasi dari sisi border di area kepabeanan.
Pemerintah berharap konsistensi penegakan aturan ini dapat menjaga persaingan usaha yang sehat serta memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal untuk berkembang di pasar nasional. (azs***)