SEMARANG, bharindo.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., tampil sebagai Keynote Speaker pada Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026).
Mengusung tema “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children”, konferensi internasional tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta pembuat kebijakan dari 18 negara untuk memperkuat kolaborasi global dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.
Peserta berasal dari berbagai perguruan tinggi ternama dunia, di antaranya Hanoi Law University (Vietnam), Istanbul University (Turki), UNICAF University (Siprus), Al-Azhar University (Mesir), Nagoya University (Jepang), Ibn Zohr University (Maroko), Thammasat University (Thailand), Applied Science Private University (Yordania), Comillas Pontifical University (Spanyol), University of Sydney (Australia), serta sivitas akademika UNISSULA.
Dalam pemaparannya, Prof. Yusril Ihza Mahendra mengangkat materi berjudul “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang.” Ia menegaskan bahwa pemberantasan TPPO memerlukan sistem hukum yang komprehensif dan tidak hanya bertumpu pada penindakan pidana.
“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” ujar Prof. Yusril.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan pidato keynote melalui tayangan yang diperdengarkan kepada seluruh peserta konferensi. Dalam paparannya, ia menyoroti perkembangan perdagangan orang yang kini telah berevolusi menjadi kejahatan transnasional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital.
Menurut Wakapolri, penguatan regulasi harus diimbangi dengan transformasi sistem penegakan hukum, peningkatan kapasitas aparat, serta kerja sama internasional yang semakin erat.
“Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” tegas Komjen Pol. Dedi Prasetyo.
Wakapolri menjelaskan, Polri saat ini mengimplementasikan empat strategi utama dalam pemberantasan TPPO, yaitu menerapkan pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara, memperkuat Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkatan, meningkatkan kompetensi penyidik melalui Digital Forensic dan Scientific Crime Investigation, serta memperluas kerja sama internasional.
Hingga saat ini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan berbagai lembaga di dalam maupun luar negeri sebagai upaya memperkuat penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Rektor UNISSULA, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa konferensi internasional tersebut menjadi wadah kolaborasi untuk menghasilkan berbagai rekomendasi kebijakan dalam menghadapi tantangan hukum global.
“Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan,” ungkap Prof. Gunarto.
Konferensi LICS ke-9 menegaskan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Sinergi gagasan yang disampaikan Menko Kumham Imipas Prof. Yusril Ihza Mahendra mengenai penguatan sistem hukum, serta strategi implementatif yang dipaparkan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, diharapkan menjadi kontribusi penting dalam memperkuat respons Indonesia menghadapi kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks, terorganisasi, dan bersifat lintas negara. (azs***)
