Oktober 8, 2024

Bharindo Garut – Berikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat, Polsek Kadungora Polres Garut tindaklanjuti laporan/aduan masyarakat di Kampung Cibulu Desa Cisaat Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Minggu sore (21/04/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin, S.H., menyebutkan jika laporan masyarakat itu terkait dengan sekelompok orang yang meresahkan dan mengkonsumsi minuman keras.

Lanjut Deden mengakatan ketika anggota Polsek Kadungora Polres Garut tiba di lokasi, pihaknya menemukan 5 orang yang sedang mengkonsumsi minumas keras jenis intisari.

Kelima orang tersebut ialah “IM” (23), “WN” (30), “IN” (25), “DR” (39), dan “HS” (45) yang semua nya adalah warga Kec. Kadungora Kab. Garut.

Dianggap meresahkan masyarakat Polsek Kadungora Polres Garut memboyong ke 5 orang tersebut ke Mapolsek Kadungora untuk di lakukan pembinaan dan diberikan peringatan agar tidak mengkonsumsi miras jenis apapun yang sifatnya memabukan.

Apabila ke 5 orang tersebut kedapatan melakukan hal yang serupa akan sanggup diproses sesai ketentuan hukum yang berlaku sesuai surat penyataan/perjanjian yang dibuat oleh mereka disaksikan oleh pihak kepolisian, keluarga dan aparatur Desa tempat mereka tinggal. (Bds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.