Categories: PEMALANG

Oknum Pengusaha Stone Crusher Diduga Tidak Bayar Pajak, Malah Bulanan Ke Desa Gembyang ???, APPI : “Pajak yang untuk kabupaten bagaimana ?!!”

Bharindo, Pemalang Jateng – Salah satu pengusaha stone crusher di Desa Gembyang Kecamatan Randudongkal, ternyata memberikan kontribusi sebesar Rp.500 ribu melalui ketua RT [Rukun Tetangga] setempat, setiap bulannya untuk keperluan saat tujuh belasan dibulan agustus.

Pernyataan tersebut, dilontarkan langsung oleh Suparjo selaku kepala Desa setempat, serta diamini oleh Eko, pemilik stone crusher.

“Ya monitoring, sewaktu saya keliling monitoring, bahkan ada masukan ke RT sebulan 500 ribu, untuk kegiatan tujuh belasan [agustus],” Papar Suparjo, menjelaskan sebelumnya saat dihubungi Anton.

Masih kata Suparjo, uang tersebut dianggap sebagai pemasukan Desa. Alih-alih untuk kas Desa, ternyata digunakan untuk kegiatan tahunan setiap bulan agustus. Jika diestimasi, 500 ribu x 12 [bulan], ada 6 juta, yang masuk ke kas RT.

Senada dengan kepala Desa, Eko membenarkan perihal tersebut. Kemudian katanya, soal pajak ke pemerintah daerah, dirinya menyatakan tidak ada pajak karena tidak ada tagihan. “Yang setengah tahun sekali laporan ke industri pusat saya ga bawa [berkas], katanya mas Yanto yang penting izin. Disinikan online pak sistemnya, jadi kalau 3 bulan sekali harus laporan, penjualan atau apa sampai airpun perkubik laporan ke Semarang,” Ungkapnya, kamis [28/02].

Saat disinggung melalui siapa untuk mengurus perizinan, Eko menunjukkan foto seseorang di ponselnya kepada peserta audiensi. “Kalau saya manggilnya mas Anto, tapi nama lengkap saya kurang tahu. Itu pecah batu dia yang ngurus semua, Pemalang selatan dia semua ini,” Lanjutnya, sembari menunjukkan wajah Anto diponselnya.

Disisi lain, Slamet Edi Riyanto, Camat Randudongkal menyarankan agar APPI [Asosiasi Pewarta Pers Indonesia] untuk menyikapi ke dinas perizinan dan yang terkait lainnya.

Kemudian camat juga menyampaikan terkait tugas pokok dan fungsinya di wilayah Kecamatan Randudongkal. “Ini sambil melihat-lihat berkas, intinya begini pak, kami selaku camat dan forkompinca [forum komunikasi pimpinan kecamatan] selaku pemangku wilayah kecamatan karena sebetulnya ikut memantau dan mengawasi,” Jelasnya, diruang aula saat audiensi bersama APPI.

Sementara itu, APPI DPD Kabupaten Pemalang menyatakan akan segera menindaklanjuti dan melayangkan surat kepada Bupati Pemalang dan dinas terkait.

Her Puspito Edi, S.E., selaku sekretaris APPI Pemalang masih menaruh curiga, kenapa usaha seperti stone crusher tidak ada beban pajaknya, sedangkan pedagang kecil yang menggunakan gerobak didekat wilayah pasar saja ada retribusi setiap hari, bulan atau tahunnya.

“Kami merasakan ada keanehan dengan tidak adanya pajak kepada pengusaha seperti stone crusher [pemecah batu], sedangkan pedagang kecil saja yang didekat pasar dan pinggir jalan raya itu ada retribusinya. Pajak yang untuk kabupaten bagaimana ?!,” Tegasnya.

Perlu untuk diketahui, saat acara audiensi, muncul kecurigaan yang lebih besar terkait legalitas usaha stone crusher, dimana Eko mengatakan tidak pernah membayar pajak, karena memang untuk usahanya itu yang satu hari tidak lebih dari 30 kubik, tidak dibebani pajak.

Masih kata Eko, terkait perizinan atau pajak dirinya mengaku sering berkomunikasi dengan seseorang yang diduga berdinas di Bappeda [Badan Perencanaan Pembangunan Daerah] yang notabene bernama Anto.

Sedangkan usaha stone crusher itu sendiri, menggunakan alat berat, seperti mesin pemecah batu dan backo [mesin pengeruk] yang beratnya diperkirakan hingga satu ton lebih.
[SA.1]

adminbharindo

Recent Posts

Polisi Amankan Terduga Penjual Obat Keras Tertentu di Malangbong, Ratusan Butir Obat Disita

GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…

14 jam ago

Sambut HUT TNI ke-81 Dan HUT ke 76 Kodam IV/Dip, Kodim 0707/Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tieng

Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…

19 jam ago

Pendaftaran Ditutup Hari Ini, 5 Bakal Calon Hukum Tua Tontalete Rok-rok Siap Bertarung, 2 Srikandi vs 3 Laki-Laki

Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…

19 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong Amankan Pengurapan Vikaris di Pasapa Mambu, Warga Diimbau Waspada Karhutla

MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…

19 jam ago

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746,34 Juta

POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan…

19 jam ago

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Sulbar Padukan Doa, Layanan Kesehatan dan Aksi Donor Darah

MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…

19 jam ago