bharindo.co.id Gorontalo,- Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, personel Polda Gorontalo melaksanakan Operasi Pekat Otanaha 2025. Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Unsur Kegiatan Lapangan (Ka UKL) II AKBP Sahrul, S.H., M.H., dengan melibatkan 37 personel. Operasi difokuskan pada penertiban penjualan minuman keras ilegal, perjudian, prostitusi, premanisme, serta peredaran narkotika dan bahan berbahaya lainnya, Jumat (12/12).
Dalam pelaksanaan patroli di kawasan Terminal Telaga, petugas menemukan aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian di sebuah warung milik warga. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat untuk kemudian diberikan tindakan kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Selain itu, kami juga mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal yang diedarkan di beberapa toko,” ujar AKBP Sahrul.
Ia merinci, total barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut sebanyak 192 botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta 48 kantong plastik besar berisi minuman tradisional jenis cap tikus.
Pada kegiatan yang sama, personel Polda Gorontalo juga melakukan patroli ke salah satu tempat hiburan malam. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 13 pemandu karaoke. Terhadap mereka diberikan teguran serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan. Selanjutnya, para pemandu karaoke tersebut dipulangkan setelah dijemput oleh pihak keluarga.
AKBP Sahrul menegaskan bahwa Operasi Pekat Otanaha 2025 bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang hari besar keagamaan dan pergantian tahun, sekaligus menekan potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, praktik perjudian, prostitusi, premanisme, serta peredaran barang ilegal.
Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama momentum Natal dan Tahun Baru. (nnts***)