Juli 17, 2026
bareskrim-buru-bandar-narkoba-pe_589037

JAKARTA, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 10 kilogram ganja kering yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Timur berhasil disita dalam operasi senyap yang dilakukan aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada 8 Juni 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melalui jasa ekspedisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury langsung melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan ekspedisi.

Untuk membongkar jaringan di balik pengiriman tersebut, polisi menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga paket tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Saat paket diterima oleh penerima berinisial Muhammad Abdul Hafidh, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa paket tersebut sengaja dikamuflase untuk menghindari kecurigaan petugas.

“Pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (15/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, Hafidh mengakui mengetahui bahwa paket yang diterimanya berisi narkotika jenis ganja. Ia mengaku hanya bertugas menerima barang atas perintah dua rekannya yang dikenal dengan nama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil.

Kedua nama tersebut kini telah masuk dalam daftar target pengejaran aparat kepolisian.

Lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka bukan kali pertama terlibat dalam aktivitas serupa. Hafidh mengaku pernah menerima dan mengambil paket ganja pada Maret 2026 dengan imbalan uang sebesar Rp600 ribu.

“Sebagai imbalan, Hafidh dijanjikan bayaran Rp300 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diterima,” jelas Brigjen Eko.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium forensik serta memperdalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar dan pemasok narkotika yang lebih besar.

Brigjen Eko menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin beragam modus operandinya, termasuk memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk menyelundupkan narkoba antarwilayah.

“Pengungkapan ini kembali menunjukkan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah,” tegasnya.

Polri memastikan akan terus memperketat pengawasan serta memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (ikls***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *