Categories: HUKUM

PBHI Jakarta Kecam Tindakan Persekusi Terhadap Mahasiswa Unpam

Bharindo Jakarta,– PBHI Jakarta mengecam tindakan persekusi yang diduga dilakukan oleh masyarakat terhadap mahasiswa Unpam yang sedang beribadah di sebuah rumah kos di Setu, Pamulang, Tangerang Selatan. Di mana akibat peristiwa tersebut sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka.

“PBHI Jakarta meminta kepada aparat keamanan supaya memberikan sanksi berupa kurungan penjara terhadap orang – orang yang telah melakukan kekerasan terhadap mahasiswa Unpam,” kata Sekretaris Wilayah PBHI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo, SH dalam keterangan, Selasa (7/5/2024).

Ridwan mengatakan konstitusi Indonesia, yakni UUD ’45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama. Sebagaimana diatur alam Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 29 Ayat (2).

“Pemerintah harus memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada seluruh masyarakat terkait kebebasan beragama dan beribadah, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Ridwan.

Menurut Ridwan aksi Intoleransi oknum warga yang menyerang mahasiswa Unpam tersebut sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam melindungi kebebasan beragama.

Sebagaimana diketahui bahwa Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan ketua RT dan tiga warga lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah sejumlah mahasiswa beragama Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang berujung pada penyerangan, Minggu (5/5/2024).

Keempat tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki dan diketahui berinisial D, 53 tahun; I, 30 tahun; S, 36 tahun; dan A, 26 tahun. Turut diambil barang bukti berupa rekaman video, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, dan kaos berwarna hitam.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menyatakan kejadian yang viral di media sosial itu terjadi di Jalan Ampera RT 007/002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (05/05) malam.

“Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di TKP. [Saat itu] terdapat dua orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau,” tutur Ibnu (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

GERINDRA: Keluar Satu, Masuk Seribu

Bharindo Gorontalo, - Sekretaris DPC GERINDRA Kabupaten Gorontalo Sarjon Adarani menanggapi adanya oknum-oknum yang keluar…

7 jam ago

Teras Wisnu Di Soal, KPPHPAD Pemalang Desak Bupati Agar Segel Dan Bongkar Bangunannya

Bharindo, Pemalang Jateng - Audiensi yang dilaksanakan di aula Sasana Bhakti Praja oleh Komunitas peduli…

7 jam ago

Rolly Maku : Publik Perlu Menjaga Batas Partisipasi, Hormati Hak Prerogatif Bupati Sofyan

Bharindo Gorontalo, - Pegiat politik dan sosial Kabupaten Gorontalo, Rolly Maku, menyerukan pentingnya menjaga keseimbangan…

9 jam ago

Kapolda Sulsel Hadiri Pembukaan RAT Puskoppolda Sulsel ke-52 Tahun Buku 2024

Bharindo SUL SEL,- .Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menghadiri…

9 jam ago

Sinergi TNI- POLRI Pemdes Pakkabba Bersama Warga Wujudkan Kepedulian Lingkungan Lewat Kerja Bakti

Bharindo Takalar, - Semangat gotong-royong dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan kembali ditunjukkan oleh masyarakat Dusun…

9 jam ago

Polres Labuhanbatu Gelar Sertijab Kabag Log dan Kasat Polairud

BHARINDO, Labuhanbatu Sumut - Polres Labuhanbatu menggelar Serah Terima Jabatan ( Sertijab) Kepala Bagian Logistik…

9 jam ago