Categories: HUKUM

PBHI Jakarta Kecam Tindakan Persekusi Terhadap Mahasiswa Unpam

Bharindo Jakarta,– PBHI Jakarta mengecam tindakan persekusi yang diduga dilakukan oleh masyarakat terhadap mahasiswa Unpam yang sedang beribadah di sebuah rumah kos di Setu, Pamulang, Tangerang Selatan. Di mana akibat peristiwa tersebut sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka.

“PBHI Jakarta meminta kepada aparat keamanan supaya memberikan sanksi berupa kurungan penjara terhadap orang – orang yang telah melakukan kekerasan terhadap mahasiswa Unpam,” kata Sekretaris Wilayah PBHI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo, SH dalam keterangan, Selasa (7/5/2024).

Ridwan mengatakan konstitusi Indonesia, yakni UUD ’45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama. Sebagaimana diatur alam Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 29 Ayat (2).

“Pemerintah harus memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada seluruh masyarakat terkait kebebasan beragama dan beribadah, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Ridwan.

Menurut Ridwan aksi Intoleransi oknum warga yang menyerang mahasiswa Unpam tersebut sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam melindungi kebebasan beragama.

Sebagaimana diketahui bahwa Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan ketua RT dan tiga warga lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah sejumlah mahasiswa beragama Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang berujung pada penyerangan, Minggu (5/5/2024).

Keempat tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki dan diketahui berinisial D, 53 tahun; I, 30 tahun; S, 36 tahun; dan A, 26 tahun. Turut diambil barang bukti berupa rekaman video, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, dan kaos berwarna hitam.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menyatakan kejadian yang viral di media sosial itu terjadi di Jalan Ampera RT 007/002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (05/05) malam.

“Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di TKP. [Saat itu] terdapat dua orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau,” tutur Ibnu (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Polres Garut Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Dititipkan ke LPKS

Bharindop Garut,– Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) saat ini…

4 menit ago

Sidokkes Polres Garut Gelar Jum’at Berkah Berbagi Bersama Ponpes Asyifa Leuwigoong

Bharindo Garut,– Dalam rangka menebar keberkahan dan meningkatkan kepedulian sosial, Sidokkes Polres Garut menggelar kegiatan…

5 menit ago

Wisatawan Tenggelam di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian

Bharindo Garut,– Tim SAR gabungan dari berbagai instansi terus melakukan pencarian terhadap seorang wisatawan yang…

9 menit ago

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Garut Gelar Fun Run Meriah Bersama Ratusan Peserta

Bharindo Garut,– Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Garut menggelar kegiatan Fun Run Bhayangkara…

12 menit ago

Polres Garut Raih Juara 1 Pelayanan 110 Terbaik se-Jawa Barat

Bharindo Garut,– Prestasi membanggakan kembali ditorehkan jajaran Kepolisian Resor Garut. Dalam ajang penilaian pelayanan Call…

28 menit ago

SPMB Menengah Atas Bermasalah, Deprov Gorontalo Gelar Rapat Komisi Gabungan Bahas Keluhan Masyarakat

Bharindo Gorontalo. Menyikapi keluhan masyarakat terkait mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA yang…

30 menit ago