Categories: HUKUM

PBHI Jakarta Kecam Tindakan Persekusi Terhadap Mahasiswa Unpam

Bharindo Jakarta,– PBHI Jakarta mengecam tindakan persekusi yang diduga dilakukan oleh masyarakat terhadap mahasiswa Unpam yang sedang beribadah di sebuah rumah kos di Setu, Pamulang, Tangerang Selatan. Di mana akibat peristiwa tersebut sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka.

“PBHI Jakarta meminta kepada aparat keamanan supaya memberikan sanksi berupa kurungan penjara terhadap orang – orang yang telah melakukan kekerasan terhadap mahasiswa Unpam,” kata Sekretaris Wilayah PBHI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo, SH dalam keterangan, Selasa (7/5/2024).

Ridwan mengatakan konstitusi Indonesia, yakni UUD ’45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama. Sebagaimana diatur alam Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 29 Ayat (2).

“Pemerintah harus memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada seluruh masyarakat terkait kebebasan beragama dan beribadah, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Ridwan.

Menurut Ridwan aksi Intoleransi oknum warga yang menyerang mahasiswa Unpam tersebut sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam melindungi kebebasan beragama.

Sebagaimana diketahui bahwa Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan ketua RT dan tiga warga lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah sejumlah mahasiswa beragama Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang berujung pada penyerangan, Minggu (5/5/2024).

Keempat tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki dan diketahui berinisial D, 53 tahun; I, 30 tahun; S, 36 tahun; dan A, 26 tahun. Turut diambil barang bukti berupa rekaman video, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, dan kaos berwarna hitam.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menyatakan kejadian yang viral di media sosial itu terjadi di Jalan Ampera RT 007/002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (05/05) malam.

“Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di TKP. [Saat itu] terdapat dua orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau,” tutur Ibnu (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Polsek Garut Kota Amankan Dua Pelaku Penggeroyokan

Bharindo Garut,- Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam kasus dugaan…

20 jam ago

Ratusan Personel Polres Garut Jaga Unjuk Rasa Buruh

Bharindo Garut,- Polres Garut jaga unjuk rasa dari beberapa aliansi Buruh seperti Aliansi Serikat Burus…

24 jam ago

Polsek Banjarwangi Cek TKP Kecelakaan Tunggal Mobil Pickup

Bharindo Garut,- Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Cikajang - Banjarwangi tepatnya di Kampung…

24 jam ago

KPK Temukan Pencairan Rekening Fiktif Capai Ratusan Miliar

Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pencairan puluhan rekening kredit fiktif mencapai ratusan miliar…

24 jam ago

HUT Gegana Ke-50 Tahun, Danpas Gegana Korbrimob Polri Melakukan Ziarah dan Tabur Bunga

Bharindo Jakarta,- Dalam rangka Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Gegana Ke-50 Tahun, Pasukan Gegana Korbrimob…

24 jam ago

Personel Spkt Polres Kutai Barat Melaksanakan Pelayanan Prima Terhadap Masyarakat Kutai Barat

Bharindo Kutai Barat,- Polres Kutai Barat telah memperkuat layanan masyarakat melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu…

1 hari ago