Categories: News

Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Polisi Berhasil Diamankan

Bharindo Jakarta,- Aparat Kepolisian menangkap pelaku yang melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing dan seorang warga. Atas penyiraman tersebut dua korban alami luka bakar serius dan harus di rawat intensif di Rumah Sakit.

Keenam pelaku ini ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, para pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

“Peaku DRS (18) berperan melakukan penyiraman air keras ke kedua korban. Kemudian pelaku MY (19), AS (19), K (21), RDP, dan MRMA (20) masing-masing berperan membawa senjata tajam sejenis celurit,” kata Ahmad di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (4/12/2024).

Dijelaskan, ketujuh pelaku hendak melakukan tawuran. Namun, ketika dibubarkan melakukan perlawanan dengan menyerang menggunakan air keras.

Penyiraman ini membuat Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Aipda Ibrohim dan rekannya Mohammad Yahya mengalami luka bakar. Korban Aipda Ibrohim mengalami luka bakar pada bagian kepala dan kedua lengan.

sementara Mohammad Yahya mengalami luka bakar pada bagian punggung dan kaki kiri. “Kedua korban kini dirawat di RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan medis,” ucap Ahmad.

Aksi ini berawal dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Semper Barat Aipda Ibrohim sedang melaksanakan patroli bersama seorang warga bernama Mohammad Yanya. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka mendapati kerumunan anak muda sekitar 30 orang yang diduga hendak melakukan tawuran.

“Aipda Ibrohim berusaha membubarkan kerumunan tersebut dengan memberikan imbauan secara lisan. Namun, kelompok tersebut tidak mematuhi imbauan,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, karena tidak dihiraukan Aipda Ibrohim memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali untuk mengendalikan situasi. Secara tiba-tiba, salah satu pelaku menyiramkan cairan yang diduga air keras menggunakan gayung kepada kedua korban.

Keenam pelaku dijerat pasal 214 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. Atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa visum et repertum, rekaman CCTV, gayung, pakaian yang digunakan pelaku. Kemudian senjata tajam, telepon seluler, dan sepeda motor,” ujarnya. (azs***)

adminbharindo

Recent Posts

Polri Tancap Gas Program 3 Juta Rumah! 378 Hunian Subsidi Diserahkan di Sultra

  Kolaka, bharindo.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

6 jam ago

Polri Bangun 17 Jembatan Perintis di Sultra, Wakapolri Tegaskan Akses Rakyat Tak Boleh Terputus

Kolaka, bharindo.co.id — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, meresmikan 17 jembatan perintis…

6 jam ago

Kakorlantas Ganjar Komunitas Bali, Sinergi Warga Bikin Lalu Lintas Makin Tertib!

Bali, bharindo.co.id — Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah tokoh dan komunitas…

6 jam ago

Semangat Kartini Menggema di Sepolwan, Polwan Didorong Tampil Tangguh dan Profesional

Jakarta, bharindo.co.id — Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) memperingati Hari Kartini pada Selasa (21/4/2026) dengan penuh…

6 jam ago

Kabaharkam “Sentil” Polisi Tak Terlihat di Masyarakat, Minta Turun Langsung Layani Warga!

Kota Kediri, bharindo.co.id — Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Karyoto, menyoroti masih minimnya kehadiran…

6 jam ago

Mafia BBM & LPG Dibongkar! 330 Tersangka Disikat, Negara Rugi Ratusan Miliar

Jakarta, bharindo.co.id  — Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik ilegal…

6 jam ago