Agustus 6, 2026
image - 2026-08-06T131028.743

JAKARTA, bharindo.co.id – Era mengakali tilang elektronik dengan pelat nomor palsu, menutup TNKB, atau bahkan melepas pelat kendaraan perlahan akan berakhir. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memperkuat transformasi digital melalui penerapan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mengidentifikasi pelanggar secara lebih akurat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo sebagai respons atas masih tingginya pelanggaran penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan data Korlantas Polri Semester I Tahun 2026, sistem ETLE berhasil merekam 16.812 pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor kendaraan. Dari jumlah tersebut, 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor, baik yang tidak memasang TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.

“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari tilang elektronik, menyiasati kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.

Untuk menutup celah pelanggaran tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil.

Dengan sistem ini, identitas pelanggar tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, bahkan tidak memasang TNKB sama sekali.

Selain meningkatkan akurasi penegakan hukum lalu lintas, teknologi ini juga diharapkan mampu membantu pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang benar, sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” terang Brigjen Pol. I Made Agus.

Tidak hanya mengandalkan ETLE statis, mobile, maupun portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli Patroli Jalan Raya (PJR) dan personel Subdit Gakkum di sejumlah titik yang rawan pelanggaran TNKB.

Meski demikian, Polri menegaskan bahwa penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan mengutamakan sistem elektronik sebagai instrumen utama. Penindakan langsung dilakukan sebagai langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.

Korlantas juga mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dijerat Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tegas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *