Bharindo Bone Sulsel,- Satuan pengamanan (Security) bendungan Ponre-ponre Kecamatan Libureng Kab. Bone Sulawesi Selatan akhir -akhir ini mendapat sorotan tajam dari warga atas pelayanan kepada pengunjung karena di duga pilih kasih, ada yang di izinkan masuk, ada yang tdak. Padahal tujuan nya hanya mau makan ikan begitupun juga dalam pelayanan pemberian buku tamu, ada yang di kasih buku tamu dan ada juga tidak sehingga terkesan ada pengecualian.
Salah satu Tokoh masyarakat yang tidak bersedia di tulis namanya mengatakan saya tidak setuju atas penegakan aturan seperti itu karena ada pengecualian, ada apa, salah satu yang terjadi ada rombongan Ustadz, ulama yang hanya semata-mata mau masuk makan ikan sekaligus mau menikmati keindahan alam pada bendungan kita, di larang masuk ini ada apa .? Sedangkan yang lain di izinkan bisa masuk.
Pirdaus salah satu peserta rombongan mengatakan pada hari kamis, 22 Agustus 2024 saya bersama rombongan ingin berkunjung ke bendungan Ponre-ponre dengan tujuan makan ikan sambil menikmati suasana pemandangan di Sana, tapi ketika mau masuk di halang oleh petugas Security yang bertugas di pintu gerbang masuk dengan alasan yang tidak membolehkan masuk pengunjung, baru tidak ada alasan yang di kasih , hanya atasan katanya. Saya sudah memohon di situ karena saya kasihani sama keluarganya ustadz Umar tapi tidak mau sekali memberikan izin.
Mudah-mudahan seterusnya itu aturan. Jangan cuma berlaku untuk orang tertentu. Dan saya heran karena sebelumnya itu sudah pernah saya bersama rombongan ustadz Umar berkunjung makan ikan tidak di larang , baru saja ini di larang masuk tapi saya pertanyakan juga karena tidak jelas alasanya. Dan seharusnya di jelaskan aturannya dari mana atau kah peraturan berdasarkan darimana. Dan menang ini ,supaya warga bisa lebih paham. Dan ini memang perlu di evaluasi petugas security nya.
Keterangan yang di himpun media ini , ada juga warga bernama A. Syahrirr yang korban telah di sita jalanya tanpa di perlihatkan surat perintah , oknum petugas security saat menyita jala, ‘Jalanuna ku ambil, daripada kamu di ambil dan di sel, karena baru- baru ada yang sudah di tangkap dan di sel. Kata A. Syahrir . Lanjut A. Syahrir, oknum security yang menyita jala saya berjanji ingin mengembalikan jala saya tetapi sudah beberapa bulan belum juga di kembalikan jadi terpaksa saya mengaduh ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan. Karena masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI sebagai mana di atur dalam pasal 18 huruf g, dan h, UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Terkait hal itu, kepala Security bendungan ponre- Ponre H. Asri yang di konfirmasi melalui Whatsapp tidak ada jawaban hingga berita di naikan. Kepala bendungan Ponre-ponre Al imran yang di konfirmasi mengatakan minta maaf kalau saya tidak bisa berikan jawaban yang baik, karena tidak ku tahu persoalan, tugas saya di bendungan ponre-ponre dengan teman-teman cuma melayani petani pemakai air buka tutup pintu bendungan , tapi nanti saya sampaikan sama teman- teman security agar supaya yang di sita jalanya bisa di pertemukan. (tim)