Juli 27, 2024

Bharindo Garut – Berdasarkan Berita, Dari Salah Satu Media, Bahwa Di Salah Satu Sekolah, Di SDN 4 Yang Beralamat Di Desa Ci Sarua Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, Jawa Barat, Media Tersebut Melihat pemasangan Sang Saka Merah Putih Yang Di Pasang di Halaman Sekolah Tersebut Pada Hari Rabu 25 Oktober 2023,

Dalam Pemberitaannya Bahwa Pemasangan Bendera Tersebut, Benderanya Sudah Rusak, Luntur, Kasut Dan Kusam, Dah Tak Layak Pake, Maka Dari Itu Kami Yakinkan , Monitoring, Ke Tempat Kejadia, an Perkars(TKP) Pada Hari Selasa 24 Oktober 2023,Sebelum Kami Menuju Ke Tkp,

Kami Menemui Korwil Setempat Untuk Minta Izin Monitoring ke Tempat Kejadian Tersebut, Setibanya Di lokasi, Bahwa Bendera Yang Di Halaman Sekolah SDN 4 Cisarua, Bagus, ga apa2, Itulah Hasil Temuan Kami, Di TKP,

Bahwa Pemasangan Bendera Sang Saka Merah Putih Tersebut Tidak Ada Unsur Melanggar, Lecehkan , Kami Simak, Tela, ah Dalam Pemberitaan Tersebut Bahwa , Dalam UU, RI:NO 24 Tahun 2009 PASAL, 07 AYAT 1,Di Larang Mengibarkan Bendera Yang Rusak, Sobek, Luntur, Kusut, Kusam, Juga Pada UU Yang Sama PASAL 16 Mengenai Sanksi,

Jika Mengibarkan Bendera Nunjuk Pada PASAL 24 Hurup b Di Pidana Satu Tahun, Denda Seratus juta Rupiah, Undang-Undang ini Untuk, Yang Melanggar, Lecehkan, Dan Pembiaraan, Sedangkan Pemasangan Sang Saka Merah Putih Di SDN 4 Cisarua, Tidak Bermasalah, Bagus, Aman Terkendali. (Ayat Sy***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.