September 7, 2024

BHARINDO Gorontalo, – Berdasarkan PKPU no 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pada prosesnya setiap Bakal Calon Kepala Daerah akan mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Hal ini dinyatakan Plh Ketua KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran saat menghadiri rapat koordinasi kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024, Kamis ( 03/Juli 2024).

Menurut Hedrik pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 adalah Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon dan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 Pendaftaran Paslon, disaat bersamaan juga ada pemeriksaan kesehatan di tanggal 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024 nanti.

Memang berbeda seperti pemilihan kepala daerah sebelumnya dimana bakal calon saat dinyatakan memenuhi syarat baru dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Sementara untuk syarat kesehatan mengadopsi sebagai mana pemilihan Presiden dan wakil Presiden, Pemeriksaan kesehatan menjadi bagian syarat administrasi yang harus di penuhi seluruh balon ungkap Hendrik.

 

Rakor Forkompinda yang bertempat di aula rumah dinas Gubernur Gorontalo ini, dihadiri langsung oleh Pejabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin. ( rds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.