bharindo.co.id Wonosobo,- Polsek Selomerto bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri 1 Bumitirto, Kecamatan Selomerto. Aksi kejahatan tersebut terdeteksi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 23.50 WIB setelah seorang guru memantau gerak mencurigakan melalui sambungan CCTV ke ponselnya.
Kapolsek Selomerto, IPTU Saptono, dalam konferensi pers Rabu (26/11), menjelaskan bahwa pelapor bernama Sutoyo, karyawan honorer sekolah, menerima telepon dari guru agama yang melihat seorang laki-laki masuk ke ruang guru melalui rekaman CCTV. Setelah mengecek rekaman tersebut, terlihat sosok pria tak dikenal mengenakan jumper hitam dan celana panjang krem memanjat jendela ruang guru dan mengambil sejumlah barang.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati kaca jendela telah pecah dan ruang guru dalam keadaan berantakan. Adapun barang-barang yang hilang meliputi dua tape recorder, dua printer Epson, satu laptop Acer, satu proyektor Sony, serta satu tabung Bright Gas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp18,4 juta.
Warga bersama pelapor sempat melakukan pencarian pada malam kejadian, namun pelaku belum berhasil ditemukan. Keesokan harinya, laporan resmi disampaikan ke Polsek Selomerto.
Polisi mengungkap bahwa pelaku sebelumnya berpura-pura sebagai calon pembeli genteng tanah liat. Ia kemudian beraksi pada malam hari dengan memanjat dan memecah kaca jendela ruang guru sebelum membawa kabur barang-barang milik sekolah.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara serta analisis rekaman CCTV, Unit Resmob berhasil mengamankan tersangka berinisial RRA (23), warga Banjarnegara. Ia ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit laptop Acer, tape radio, proyektor Sony, tabung Bright Gas, serta barang elektronik lain yang dilaporkan hilang. Selain itu, polisi turut mengamankan flashdisk berisi rekaman CCTV, serpihan kaca jendela, balok kayu, dan kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
“Tersangka kami persangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara,” ujar IPTU Saptono.
Kapolsek turut mengapresiasi peran warga yang cepat melapor dan membantu proses awal penyelidikan. “Kerja sama masyarakat sangat penting. Kami berkomitmen menjaga keamanan lingkungan, termasuk fasilitas pendidikan yang harus kita jaga bersama,” tambahnya.
Polsek Selomerto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa di kemudian hari. (bdys***)
bharindo.co.id BANDUNG,– Polda Jawa Barat menetapkan mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai…
bharindo.co.id Sumut,- – Presiden Prabowo Subianto mendapat sambutan hangat penuh haru dari masyarakat saat meninjau…
bharindo.co.id Sumedang,— Polres Sumedang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 3.982 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi…
bharindo.co.id Jakarta,— Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen…
bharindo.co.id Serang,— Seusai apel pagi di halaman Mapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memprakarsai…
bharindo.co.id Jakarta,— Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menggelar doa bersama, sholat gaib, dan istighosah untuk…