Categories: POLRES WONOSOBO

Kolaborasi Resmob Polres Wonosobo dan Polsek Kertek Berhasil Ungkap Kasus Tinda Pidana Pemerasan Pada Wanita

bharindo.co.id WONOSOBO,— Polsek Kertek Bersama Unit Resmob Polres Wonosobo mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap seorang remaja perempuan berinisial K (16) yang berawal dari tawaran pekerjaan palsu melalui media sosial.

Dalam konferensi pers, Senin (24/11), Kapolsek Kertek AKP Sutono, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 15 September 2025. Saat itu, korban mengunggah unggahan pencarian kerja di grup Facebook “Loker Magelang”. Tidak lama kemudian, sebuah akun bernama “Linda” menawarkan pekerjaan dan meminta nomor WhatsApp korban.

Pelaku, yang saat ini diketahui berinisial W (32), warga Kecamatan Kalikajar, menjemput korban bersama saksi SS menggunakan mobil Luxio berwarna silver di wilayah Magelang. Situasi memburuk ketika tiba di Secang, Magelang. Pelaku menodongkan pisau ke arah saksi sambil mengucapkan ancaman:
“Nek kowe macem-macem, semisale kowe lapor polisi opo lapor warga, kancamu ora selamet.”
Takut dengan ancaman tersebut, saksi dipaksa turun dari mobil.

Pelaku kemudian membawa korban seorang diri menuju Wonosobo dan kembali mengancam sambil menodongkan pisau dengan tujuan meminta uang sambil berkata “NEK ORA GELEM TAK ENTEKI” (kalau tidak mau memberikan akan saya bunuh)sehingga korban ketakutan dan menghubungi keluarga untuk meminta uang sejumlah Rp.500.000,- seperti yang diminta oleh tersangka.

Aksi pemerasan tidak berhenti di situ. Setibanya di pertigaan Kedewan, Desa Sudungdewo, Kecamatan Kertek, pelaku menghentikan mobil dan meminta handphone korban. Masih di bawah ancaman, korban menyerahkan ponselnya dan diturunkan dari mobil. Korban kemudian ditolong oleh seorang warga yang mengantarkannya ke Polsek Kertek.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kertek bersama Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku W beserta sejumlah barang bukti.

Pelaku kini dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama dari akun yang tidak memiliki kejelasan identitas. (bdys***)

adminbharindo

Recent Posts

Darurat Pembajakan Film! Indonesia Masuk 5 Besar Akses Situs Ilegal, Polri Bergerak Lindungi Karya Anak Bangsa

Jakarta, bharindo.co.id — Fenomena pembajakan digital kini menjadi ancaman serius bagi industri perfilman nasional. Di…

5 jam ago

Polri Turun Tangan Awasi Pengamanan PT Pupuk Kaltim, Sistem Keamanan Objek Vital Nasional Diperiksa Total

Kaltim, bharindo.co.id — Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri kembali memperketat pengawasan terhadap…

5 jam ago

Kapolri Siapkan “Tameng Perang” untuk Polisi! Seragam Anti Panah hingga Kendaraan Tempur Mulai Dikerahkan

Jakarta, bharindo.co.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya memperkuat perlengkapan dan alat operasional…

5 jam ago

Korlantas Polri Mulai Bergerak! Truk ODOL Bakal Ditertibkan Total, Zero Overload 2027 Jadi Target Nasional

Jakarta, bharindo.co.id — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mematangkan langkah besar menuju program nasional…

5 jam ago

Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran.Sabu

Polda Jateng, bharindo.co.id – Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap…

5 jam ago

Digembleng 47 Hari Tanpa Ampun! Pasukan Gegana Korbrimob Siapkan Personel Elite Penjaga NKRI

Depok, bharindo.co.id — Pasukan Gegana Korbrimob Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam mencetak personel elite yang…

7 jam ago