Categories: POLRES WONOSOBO

Kolaborasi Resmob Polres Wonosobo dan Polsek Kertek Berhasil Ungkap Kasus Tinda Pidana Pemerasan Pada Wanita

bharindo.co.id WONOSOBO,— Polsek Kertek Bersama Unit Resmob Polres Wonosobo mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap seorang remaja perempuan berinisial K (16) yang berawal dari tawaran pekerjaan palsu melalui media sosial.

Dalam konferensi pers, Senin (24/11), Kapolsek Kertek AKP Sutono, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 15 September 2025. Saat itu, korban mengunggah unggahan pencarian kerja di grup Facebook “Loker Magelang”. Tidak lama kemudian, sebuah akun bernama “Linda” menawarkan pekerjaan dan meminta nomor WhatsApp korban.

Pelaku, yang saat ini diketahui berinisial W (32), warga Kecamatan Kalikajar, menjemput korban bersama saksi SS menggunakan mobil Luxio berwarna silver di wilayah Magelang. Situasi memburuk ketika tiba di Secang, Magelang. Pelaku menodongkan pisau ke arah saksi sambil mengucapkan ancaman:
“Nek kowe macem-macem, semisale kowe lapor polisi opo lapor warga, kancamu ora selamet.”
Takut dengan ancaman tersebut, saksi dipaksa turun dari mobil.

Pelaku kemudian membawa korban seorang diri menuju Wonosobo dan kembali mengancam sambil menodongkan pisau dengan tujuan meminta uang sambil berkata “NEK ORA GELEM TAK ENTEKI” (kalau tidak mau memberikan akan saya bunuh)sehingga korban ketakutan dan menghubungi keluarga untuk meminta uang sejumlah Rp.500.000,- seperti yang diminta oleh tersangka.

Aksi pemerasan tidak berhenti di situ. Setibanya di pertigaan Kedewan, Desa Sudungdewo, Kecamatan Kertek, pelaku menghentikan mobil dan meminta handphone korban. Masih di bawah ancaman, korban menyerahkan ponselnya dan diturunkan dari mobil. Korban kemudian ditolong oleh seorang warga yang mengantarkannya ke Polsek Kertek.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kertek bersama Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku W beserta sejumlah barang bukti.

Pelaku kini dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama dari akun yang tidak memiliki kejelasan identitas. (bdys***)

adminbharindo

Recent Posts

Aturan SPPG Darussalam Sumberingin Tuai Kritik,Makan Harus Jam 10.00, Tak Boleh Dibawa Pulang, Uang Negara Mubazir.

TRENGGALEK, bharindo.co.id – Kebijakan baru SPPG Darussalam Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek menuai sorotan.…

58 detik ago

LMAPJ Wajo Apresiasi Langkah Tegas Ketua Komisi III DPRD Wajo Soal Temuan BPK Parkir

WAJO, bharindo.co.id - LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalagunaan Jabatan [LMAPJ],Hermanto buroncong sering disapa Anto Brc,…

3 menit ago

3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi

Garut, bharindo.co.id - Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan…

7 menit ago

Dalam Satu Bulan Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika Dan 16 Tersangka Diamankan

Garut, bharindo.co.id - Polres Garut menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika…

9 menit ago

ROBUSTA GUNUNG WINDU EROREJO, POTENSI EMAS HIJAU WONOSOBO YANG WAJIB NAIK KELAS

WONOSOBO, bharindo.co.id  — jum,at tgl 10 september 2026 tim KJN mendatangi ketua kelompok tani hutan…

14 menit ago

Kapolda Sulawesi Barat Perkuat Layanan Kesehatan, Kapolda Sulbar Dorong Pembenahan RS Bhayangkara dan SDM Berkelanjutan

MAMUJU, bharindo.co.id  — Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menerima kunjungan silaturahmi Karo…

17 menit ago