Juli 27, 2024

Bharindo MANADO – Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekitar jam 10.30 Wita, Bhabinkatibmas 3 Kelurahan Aipda F. Elias melakukan Giat Problem Solving di Polsek Tuminting sebagai respons terhadap pengaduan langsung warga.

Berawal dari kejadian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 Wita, di Kelurahan Maasing Lk. I, Kecamatan Tuminting, terjadi tindak pidana penggelapan barang yang dilakukan oleh ponakan pelapor bernama Lk. Ilham, beralamat di Gorontalo. Barang yang digelapkan tersebut adalah milik Pelapor, Pr. Sitti Karma Limonu, perempuan berusia 64 tahun, beragama Islam, beralamat di Kelurahan Maasing Lk. I.

Pelapor mengetahui bahwa barang tersebut dijual oleh pelaku kepada seorang bernama Lk. Ari Susanto, 31 tahun, yang bekerja sebagai swasta dan tinggal di Kelurahan Molas Lingkungan V, Kecamatan Bunaken. Alasan pelaku dalam menjual barang tersebut adalah karena orangtua pelaku di Gorontalo dalam keadaan sakit dan membutuhkan dana.

Pelapor, setelah mengetahui hal ini, tidak keberatan dengan pelaku dan meminta barangnya dikembalikan, serta mengganti uang sebesar Rp.750.000,- kepada pihak pembeli. Kedua pihak kemudian dipertemukan di kantor Polsek Tuminting, di mana mereka bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai tanpa adanya tuntutan lebih lanjut. Kesepak.(rusdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.