Juli 27, 2024

Bharindo MANADO – Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis Thryhexipenidyl dengan mengamankan seorang tersangka, JI Alias Cakram (36 tahun), di Jalan Santiago Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Informasi ini didapat dari laporan masyarakat yang mengindikasikan aktivitas ilegal tersebut, Senin (22/1/2024).

Tim Reserse Narkoba Polresta Manado segera merespons laporan tersebut pada pukul 16.00 WITA. Setibanya di lokasi, tim menemukan JI Alias Cakram bersama barang bukti berupa 2.080 butir obat keras jenis Thryhexipenidyl yang disimpan dalam tas hitam, serta 1 buah ponsel Redmi 9C warna biru. Selain itu, saksi bernama Oland Kakauhe dari Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, yang merupakan sopir, turut diamankan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyampaikan, Pelaku, warga Kelurahan Tumumpa II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, lahir pada 12 Januari 1987, seorang pria berusia 36 tahun yang belum menikah dan beragama Kristen, kini berada dalam tahanan Mako Polresta Manado. Selanjutnya, pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran obat keras tersebut, guna memberantas kegiatan ilegal dan menjaga keamanan masyarakat.(rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.