bharindo.co.id Tapilina,— Fakta baru terungkap dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kesejahteraan Bersama Desa Tapilina. Pengurus BUMDes telah terbentuk sejak tahun 2023, namun baru menerima penyertaan modal pada tahun 2025, yakni melalui Dana Ketahanan Pangan (Ketapang). Celah waktu dua tahun tanpa dukungan modal dan tanpa kejelasan arah usaha ini dinilai sebagai indikasi kuat lemahnya perencanaan serta pembiaran pengawasan.
Pengurus BUMDes menyebut, penyertaan modal pertama yang mereka terima adalah Dana Ketapang tahun 2025, yang kemudian digunakan untuk kegiatan hortikultura.(Jumat 30/1/2026) Namun, meski dana telah dicairkan, dokumen rencana usaha yang terukur, analisis kelayakan, dan target keuntungan tidak pernah dipublikasikan kepada publik.
Kepala desa sebelumnya menyatakan dana tidak digunakan secara optimal karena belum ditemukan jenis usaha yang mampu memberi keuntungan. Pernyataan ini justru menuai kritik, mengingat penyertaan modal tetap dianggarkan dan dicairkan meski usaha belum siap, menempatkan BUMDes pada posisi menjalankan kegiatan tanpa fondasi bisnis yang kuat.
Lebih jauh, pengurus baru mengungkap BUMDes telah mengalami tiga kali pergantian pengurus, sementara pengelolaan dana periode sebelumnya tidak diketahui secara utuh. Bahkan, pengurus baru menerima dana Rp89 juta dari pengurus lama tanpa mengetahui tahun anggaran, sumber penyertaan modal, maupun laporan penggunaannya.
Pada tahun 2025, BUMDes menerima Dana Ketapang lebih dari Rp181 juta, sebagian digunakan untuk hortikultura, sementara sekitar Rp140 juta kini tersisa di rekening BUMDes hingga memasuki 2026. Hingga kini belum ada keputusan pengembalian ke kas desa, penetapan sebagai SiLPA, atau rekomendasi tertulis dari pengawas dan pendamping desa.
Rangkaian fakta ini memperlihatkan kesenjangan serius antara pembentukan kelembagaan, penganggaran, dan fungsi pengawasan. Pengurus sudah ada sejak 2023, dana baru masuk 2025, namun tanpa arah usaha yang jelas dan tanpa pengendalian risiko.
Kondisi tersebut menempatkan pendamping desa dan Inspektorat dalam sorotan tajam. Jika selama dua tahun tidak ada intervensi perencanaan, lalu dana dicairkan tanpa kesiapan usaha, maka fungsi pendampingan dan pengawasan patut dipertanyakan secara terbuka.
“Dua tahun tanpa modal, lalu dana dicairkan tanpa rencana matang—ini bukan soal teknis, tapi kegagalan tata kelola,” ungkap seorang warga. (hws***)
Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…
Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…
Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…
Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…
Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…
Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…