Juli 27, 2024

Bharindo Ende NTT,–  Mengawali tugasnya sebagai penjabat Bupati Kabupaten Ende, Dr.dr. Agustinus G Ngasu, M.Kes. MMR. Laksanakan apel perdana pada Selasa ( 16/ 4/ 2024) pukul 7.30 Wita di halaman kantor Bupati Ende.

Hadir pada kegiatan apel perdana tersebut diantaranya : PLH Sekda Ende, Efraim Diakon Aina, S.H., para asisten, para pejabat fungsional, pejabat pengawas, pejabat administrator , pimpinan OPD beserta staf dan seluruh pegawai Pemerintah daerah Kabupaten Ende.

Kegiatan apel perdana tersebut merupakan apel harian yang digabungkan, dalam rangka penyampaian beberapa hal menyangkut tugas dan wewenang penjabat Bupati Ende, selama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sesuai keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian pada tanggal 29 Maret 2024.

Dr.dr. Agustinus Ngasu, M.kes.MMR, dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan reformasi birokrasi secara total, menyangkut kedisiplian aparatur Negara dalam menjalankan tugas sebagai Abdi Negara. Konsepnya bukan melakukan mutasi pejabat. Untuk melakukan mutasi pejabat adalah tugas pejabat Sekda , sesuai peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

Dikatakannya bahwa, ada tugas lain yang diberikan ke pihaknya selaku Penjabat Bupati Ende Sesuai dengan Permendagri no 4 tahun 2023. Ada 106 indikator, dan 10 indikator menjadi prioritas yakni :
1. Pelayanan Publik
2. Kemiskinan
3. Kemiskinan ekstrim
4. Kedaulatan Pangan
5. Stunting
6. Inflasi daerah
7. Ketahanan Pangan
8. Pelaksanaan Pilkada
9. Netralitas ASN
10. Rencana pembangunan daerah berjalan yg belum selesai dan SDM

Mengakhiri sambutannya Agustinus G. Ngasu mengharapkan agar setiap ASN harus profesional dalam menjalankan tugas, sesuai dengan Indikator yang sudah diberikan. ( Igns***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.