Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta, – Bea Cukai Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan narkotika jenis kokain jaringan internasional yang disamarkan dalam patung ikan arwana. Selain itu, berbagai jenis narkoba lain asal Malaysia dan Amerika Serikat turut disita.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, sebanyak empat tersangka sindikat jaringan internasional diringkus secara terpisah. Mereka diantaranya merupakan warga negara asal Malaysia dan Amerika Serikat.

“Barang bukti 332 gram kokain, 18 butir psikotropika, tiga butir ekstasi, 180 gram magic mushroom. 56 butir happy five dan 95 butir kapsul psilocin diamankan,” ujarnya, Selasa (5/3/2024).

Para tersangka ini diringkus dalam tiga upaya penyelundupan berbeda. Mulai modus dari patung ikan arwana, sepatu, buku, hingga bungkus rokok yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penyelundupan pertama, sambung Gatot, paket kiriman asal Subang Jaya, Malaysia yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Paket ditujukan kepada seorang penerima berinisial SM di Seminyak, Bali, sebagai alamat tujuan akhir.

“Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial P asal Malaysia yang tiba dengan berat 9,25 gg. Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan patung ikan arwana itu ditemukan 256 gram kokain,” ucapnya.

Saat dilakukan penelusuran di daerah Seminyak, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan dua pihak. Mereka adalah seorang pria berinisial CD (33) serta satu wanita berkewarganegaraan Malaysia berinisial M (33).

Selanjutnya, penindakan kedua yaitu terjadap seorang penumpang berinisial DS. Ia menyembunyikan 56 butir happy five pada sepatu yang ia kenakan.

Semenetara penindakan ketiga dilakukan terhadap paket kiriman asal New York, Amerika Serikat dengan pengirim perorangan inisial AD. Penerima berinisial CC yang mencantumkan Jimbaran, Bali sebagai alamat tujuan akhir pengiriman,” kata Gatot.

Saat dilakukan pengantaran, tim gabungan mendapati sepasang suami-istri warga negara Amerika Serikat berinisial MD (43) dan ED (33). Polisi kemudian meringkus CC dan pria berinisial AD masih dalam pencarian (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.